MediaSuaraMabes, Kampar – Kantor Hukum Dr. Freddy Simanjuntak, SH.,MH & Rekan telah menyerahkan Somasi ke-2 kepada pengurus KUD Mandiri Mojopahit Jaya yang diterima langsung oleh Sekretaris KUD MARJONO yang juga disaksikan oleh Bapak Sihite karyawan PTPN V Sei. Galuh, Kec. Tapung, Kab. Kampar, Prov. Riau bertempat di kantor KUD di Desa Mojopahit.
Somasi ke-2 diserahkan karena Somasi pertama tidak direspon dengan baik agar dikembalikan 3 buah Sertipikat Hak Milik (SHM) milik anggota KUD.
Adapun tuntutan anggota KUD tersebut disebabkan karena selama ini tidak pernah ada keterbukaan dan tidak transparan kepada anggota KUD khususnya tentang SHM milik anggota yg awalnya diserahkan untuk agunan perbankan pembiayaan kelanjutan peremajaan kebun plasma, namun ternyata disalahgunakan atau diselewengkan oleh pengurus KUD karena ternyata SHM tersebut disimpan di Safe Deposit Box Bank Riau Kepri cabang Bangkinang sehingga menimbulkan kecurigaan kepada anggota.
Apakah SHM tersebut benar disimpan di Bank Riau Kepri atau telah mendapatkan pencairan dana pinjaman ?
Lebih lanjut disampaikan salah seorang anggota KUD yang tidak mau disebutkan namanya terkait dengan adanya indikasi dugaan telah terjadinya penyimpangan / Penyelewengan Dana Hibah dari pemerintah dan adanya dugaan Penggelembungan/Penyalahgunaan dana biaya penumbangan dan penanaman kelapa sawit kebun plasma sehingga menurut penghitungan dari anggota KUD untuk 2 tahap yaitu Penumbangan dan Penanaman saja anggota sudah terhutang Rp 6.949.804,- perHa dan kalau 2 Ha perkapling milik masing-masing anggota KUD menjadi Rp 13.899.608,- itupun masih untuk 2 tahap.
apalagi sampai ke 3 tahap biaya pemeliharaan maka akan lebih banyak lagi hutang yang ditanggung oleh masing-masing anggota KUD.
Untuk itu anggota KUD tersebut juga minta kepada pengurus untuk memberikan Perjanjian Kerja dalam bentuk Surat Perintah Kerja (SPK) karena hal tersebut adalah hak dari seluruh anggota untuk mengetahuinya dan kalau memang antara KUD Mandiri Mojopahit Jaya bermitra dengan PTPN V mana Perjanjian Kerjasanya? tanya salah seorang anggota yang enggan disebutkan namanya.
Lebih lanjut Dr. Freddy Simanjuntak, SH.,MH selaku Kuasa Hukum menghimbau kepada pengurus KUD agar segera melaksanakan apa yang diminta oleh client nya sebab tuntutan mereka itu adalah wajar karena itu adalah hak dari setiap warga negara untuk tetap ikut sebagai anggota KUD atau menarik diri dan apabila sesuai dengan tenggang waktu yang tertera di Somasi ke-2 (terakhir) tidak dilaksanakan maka dipastikan client sy akan menempuh jalur hukum sesuai dengan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia, tegas Pengacara Kondang Dr. Freddy Simanjuntak, SH.,MH yg juga mantan anggota DPRD Prov Riau dan Ketua DPD Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Provinsi Riau kepada awak media.~~(A.Sianturi)
Comment