MediaSuaraMabes, Bireun – Bumi Aceh kembali diguncang skandal besar! Dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan Geuchik Gampong Ara Bungong, M. Rizal, bersama pejabat lainnya, kini menjadi sorotan publik. Investigasi Media Suara Mabes Provinsi Aceh menemukan indikasi manipulasi transaksi tanah yang berpotensi merugikan negara hingga miliaran rupiah. Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa menghadapi hukuman berat hingga penjara seumur hidup!
Modus Licik: Penghindaran Pajak dan Manipulasi Harga Tanah
Sumber terpercaya mengungkapkan bahwa tanah seluas 30 hektar di Gampong Ara Bungong diduga dibeli dengan harga sangat rendah, hanya Rp.30.000 per meter, lalu dijual kembali kepada PT. Kayee Adang dengan harga lebih tinggi, yaitu Rp.45.000 per meter. Tidak hanya itu, para pelaku diduga memecah sertifikat tanah secara ilegal untuk menghindari pajak, sebuah praktik yang melanggar Pasal 39 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Jika terbukti bersalah, mereka bisa dijatuhi hukuman penjara enam tahun serta denda empat kali lipat dari pajak yang dihindari!
Penyalahgunaan Jabatan dan Korupsi: Hukuman Seumur Hidup Mengintai!
Nama Geuchik M. Rizal semakin terseret dalam dugaan penyalahgunaan jabatan. Bersama Camat Peudada dan seorang petugas kecamatan bernama Dedi, mereka diduga memanfaatkan kekuasaan untuk keuntungan pribadi. Modus ini masuk dalam kategori korupsi berat, melanggar Pasal 3 dan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya? Penjara hingga 20 tahun atau bahkan seumur hidup, serta denda hingga Rp1 miliar!
Negara Rugi Miliaran Rupiah!
Praktik mafia tanah ini tidak hanya mencoreng nama pejabat lokal, tetapi juga menguras uang negara. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp.1,01 miliar, dengan rincian:
• BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan): Rp675 juta
• Pajak Penghasilan (PPh) final atas penjualan tanah: Rp337,5 juta
Selain itu, kasus ini juga mengandung unsur penipuan (Pasal 378 KUHP) dan pemerasan (Pasal 368 KUHP), yang dapat dikenakan hukuman penjara hingga sembilan tahun!
Pejabat yang Terlibat Mulai Panik?
Surat ini juga ditembuskan kepada Bupati Bireuen, Kepala BPN Bireuen, Inspektorat Bireuen, serta PT. Kayee Adang yang diduga turut menikmati keuntungan dari transaksi ini. Publik pun kini bertanya-tanya: Akankah para pejabat ini berani memberikan klarifikasi, atau justru memilih diam dan menunggu hukum menjatuhkan vonis?
Skandal ini berpotensi menjadi salah satu kasus mafia tanah terbesar di Aceh tahun ini! Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum. Apakah hukum akan benar-benar ditegakkan, atau justru kasus ini akan tenggelam seperti kasus-kasus sebelumnya? Kita tunggu perkembangan selanjutnya! (Sudirman)

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Agustus 2023 Sebagai Kepala Perwakilan Wilayah (Kaperwil) Aceh
Email : hanafiah@suaraMabes.com
Comment