Siti Aminah Berharap Pembunuh Suaminya Dihukum Seberat-beratnya

MediaSuaraMabes, Jepara – Siti Aminah merupakan Warga Dukuh Krajan RT 01 RW 06, Desa Muryolobo Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, beliau adalah isteri dari Almarhum Fatkul Rondi, korban yang diduga dibunuh dengan cara yang sadis.

Meninggalnya suami saya di pasar Gandu, Desa Bendanpete kecamatan Nalumsari, pada hari Minggu tanggal 15 Mei 2022 dan sekitar pukul :17.00 WIB itu adalah pembunuhan.

Saya berharap pembunuh almarhum suami atau para pelaku dihukum setimpal sesuai perbuatannya dan kalau bisa seberat-beratnya.

Kami pihak keluarga juga mendapatkan dukungan dari warga, puluhan warga masyarakat ikut menandatangani bersama melalui surat pernyataan solidaritas menuntut hukuman kepada pelaku pembunuhan dengan hukuman yang seberat-beratnya.
Hal itu disampaikan oleh Siti Aminah kepada awak media, Sabtu (25/06/2022).

Lebih lanjut Siti Aminah binti Suyoto, mengatakan kalau almarhum suami adalah kepala keluarga dan tulang punggung bagi saya dan anak, sebut saja berinisial NAR (1.5 Tahun).
Dan sepeninggal suami, saya sangat merasakan kehilangan, bukan hanya ditinggal orang yang saya cintai, tapi saat ini harus membiayai anaknya. Sekarang ini mau tidak mau saya harus menggantikan posisi suaminya untuk menjadi tulang punggung keluarga, dengan terpaksa saya ikut bekerja menjadi buruh pabrik sepatu di Kecamatan Mayong, dan hal itu saya jalani seusai 7 hari meninggalnya almarhum, ucapnya.

Namun dia mengeluhkan dan kecewa, adanya informasi berita di media online bahwa, para tersangka hanya akan dikenakan pasal hukuman pengeroyokan bukan pasal hukuman pembunuhan.

Dengan nada sedih, istri korban yang didampingi oleh anak dan ibunya berujar, “Saya hanya menuntut keadilan untuk para pembunuh suami saya. Agar mereka dihukum seberat-beratnya,” harapnya.

Sementara Sulasmi ibu mertua korban menyampaikan agar para pelaku pembunuh menantunya dihukum maksimal, tambahnya.

Baca Juga :  Paman Birin Sambut Hangat Silaturahmi Keluarga Besar FKKPI

Sementara Petinggi Desa Muryolobo, Sunarto saat diminta konfirmasi langsung mengatakan, adanya sekitar 100 warga yang ikut tuntutan pada pelaku pembunuhan, dan dalam bentuk surat pernyataan tentang solidaritas warga Desa Muryolobo, yang menuntut pelaku pembunuhan dihukum seberat-beratnya kepada saya selaku petinggi atau Kades.

“Saya hanya mengakomodir keinginan dan aspirasi warga Desa untuk melanjutkan tuntutan mereka, agar pelaku pembunuhan dikenakan hukuman seberat-beratnya oleh pihak berwajib,” ucap Sunarto.

“Solidaritas warga Desa Muryolobo berharap, kalau para tersangka dipidana hukuman Seberat-beratnya, tentunya kedepannya akan memberikan rasa keadilan buat keluarga korban dan EFEK JERA buat pelaku kejahatan lainnya,” tambahnya.

Pada kesempatan yang sama, salah seorang warga Desa Muryolobo bernama Askur membenarkan bahwa tersangka jangan hanya dikenakan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, namun mohon dengan pasal lain yang memberatkan yaitu Pasal 338 atau Pasal 340 (perencanaan pembunuhan).

“Karena saya pernah sampaikan ketika audiensi di Balai Desa Muryolobo dihadapan Kapolres Jepara, bahwa kasus terbunuhnya korban, Fix tidak ada kaitannya dengan kejadian sehabis menonton orkes di Kudus,” jelasnya.

“Karena saat peristiwa terjadi korban bersama 2 (dua) temannya, sehabis dari Kudus, sempat pulang kerumah masing-masing dan pada saat peristiwa itu terjadi, mereka bertiga keluar rumah untuk mencari makan. Akhirnya, peristiwa tragis pembunuhan itu terjadi. Saat itu 2 orang yang selamat lari ke arah berbeda namun sempat di tembak senapan angin oleh para pelaku dan juga dibacok,” terang Askur.

“Sedangkan korban pada saat kejadian, lari ke arah berbeda, lalu dikejar oleh para pelaku dan akhirnya terbunuh dengan luka sayatan di leher dan mengakibatkan meninggal dunia,” pungkasnya.
(Yusron)

Baca Juga :  Rakor PPKM Mikro Pemkab Simalungun, Wakil Bupati menjelaskan 2 Kecamatan di Zona Merah Covid-19

Comment