Siswi SMA NEGERI di Banyuwangi Melakukan Nikah Siri Karena Hamil

MediaSuaraMabes, Banyuwangi, Jatim – Kasus Pernikahan Siri anak dibawah umur terjadi lagi di Banyuwangi seperti yang dialami Tukirun (nama samaran), warga Kecamatan Srono. Remaja 16 tahun ini terpaksa menikah diam-diam di usia sangat muda karena sang kekasih hamil duluan.

Tukirun, siswa kelas XI IPA 3 di salah satu SMA Negeri di Desa Wonosobo Kecamatan Srono ini ternyata telah menjalin cinta dengan Mawar (nama samaran) teman sekelasnya yang mana saat ini telah dinikahkan secara diam-diam pada Sabtu malam, 25 Desember 2021 karena telah hamil duluan namun mereka berdua saat dinikahkan masih berstatus pelajar.

Safi’i Riyadi warga Dusun Sukolilo Desa Sukomaju Kecamatan Srono selaku penghulu membenarkan bahwa memang telah terjadi pernikahan siri mengingat gadis tersebut telah hamil namun kepastian hamil berapa bulan Safi’i Riyadi tidak dapat memastikan hanya informasi antara 3 atau 7 bulan sebenarnya kata Safi’i Riyadi “ Saya menolak untuk menikahkan mereka karena masih dibawah umur namun karena saya dipaksa oleh Boneng (nama samaran orang tua laki-laki) akhirnya saya bersedia dan satelah saya sampai dirumah Boneng terlihat Lihin Ketua RT 02 dan Suk Ketua RT 03 serta Agung Ketua RW 04 yang juga adalah guru di SMP Negeri 1 Muncar semua telah berkumpul selanjutnya saya melakukan acara pernikahan siri tersebut.


Kepala Sekolah kaget ketika mendengar kedua muridnya telah menikah siri akhirnya pihak sekolah melakukan penelusuran selanjutnya memanggil kedua orang tua murid tersebut dan memberikan surat pengunduran diri atas permintaan orng tua murid pada Senin, 03 Januari 2022.

Menurut keterangan Boneng bahwa dirinya yang menyuruh Safi’i Riyadi untuk segera menikahkan anaknya guna menutupi aib keluarga walaupun ini sebuah pelanggaran karena gadis atau calon mantu sudah tinggal dirumahnya kemudian dalam keadaan hamil 1 bulan hal itu disampaikan Boneng saat ditemui dirumah Penghulu pada Selasa, 04 Januari 2021 sekira pukul 10.00 wib. Namun ketika ditanyakan surat keterangan dokter terkait usia kehamilan Mawar ternyata Boneng tidak dapat menunjukan surat tersebut sehingga usia kehamilan Mawar menjadi beragam ada yang mengatakan 1 bulan, 3 bulan bahkan 7 bulan dan jelasnya pihak keluarga masih merahasiakannya.

Baca Juga :  Kapolres Paniai Pimpin Upacara Korpraport Kenaikan Pangkat Perwira, Bintara dan Tamtama Polri Polres Paniai TMT 01 Januari 2022

“Saya yang menyuruh Safi’i Riyadi untuk segera menikahkan anak saya guna menutupi aib keluarga karena gadis atau calon mantu saya sudah tinggal dirumah saya dan dalam keadaan hamil 1 bulan,” Tutup Boneng.

Comment