Simpan Sabu di Anus dan Selangkangan 2 Orang Diringkus Polisi di Bandara Hangnadim

SuaraMabes, BATAM – Seorang calon penumpang Maskapai City Citilink QG 941 – Jakarta – Denpasar berhasil tujuan oleh Hang Nadim Batam dan Satresarkoba Polresta Barelang, Kamis (29/7/2021) pagi.

“Diketahui penumpang berinisial RM (22) laki-laki warga Batu Besar, Kec. Nongsa Kota Batam yang kedapatan membawa Narkotika jenis sabu saat melewati pintu masuk jalur merah pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam,” ujar Kabid Humas Polda Kepri Kompol Harry Goldenhar S., dalam rilisnya kepada media.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku oleh petugas, pelaku yang didapati membawa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom transparan dalam selangkangannya.

“Kemudian petugas didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Barelang membawa pelaku tersebut ke RS. Awal Bros untuk melakukan rontgen, dan kembali ditemukan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik kondom di dalam anusnya,” tegas lagi.

Kata Kabid Humas Polda Kepri, “Adapun barang bukti yang berhasil ditangkap oleh petugas dari pelaku berinisial RM (22) berupa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan pelastik kondom transfaran dengan berat bruto ± 198,7 (seratus sembilan puluh delapan) koma tujuh) gr, 1 (satu) buah tas ransel warna hijau army, 1 (satu) lembar tiket pesawat City Link an RM tujuan keberangkatan Batam – Bali transit Jakarta, 1 (satu) lembar Surat Keterangan pemeriksaan Swab Test PCR yang dikeluarkan oleh RS. Soedarsono Darmosoewito, 1 (satu) lembar KTP an. RMM 1 (satu) unit handphone Oppo A5s warna hitam,” terangnya.

“Adapun peran calon penumpang Maskapai Kota Citilink QG 941 tujuan Batam – Jakarta – Denpasar berinisial RM (22) yang berkunjung pada saat melewati pintu masuk jalur pemeriksaan X-Ray Bandara Hang Nadim Batam adalah sebagai kurir,” Harry.

Baca Juga :  Warung Remang-remang Sudah Sangat Meresahkan Warga Disepanjang Pinggiran Jalan Lintas PekanBaru - Taluk Kuantan

“Kemudian setelah dilakukan pengembangan, dilakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang lain di daerah Batu Besar Nongsa Kota Batam berinisial K yang berperan sebagai Pemilik & Perakit bentuk Sabu sehingga bisa dimasukkan ke dalam anus. Terhadap pelaku berinisial K barang bukti berupa 7 (tujuh) ) paket/bungkus narkotika jenis sabu seberat 572 gram,” tutu Harry.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang narkoba. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 Tahun,” tutup Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S.

Humas Polda Kepri

Comment