Sikapi Keluhan Pedagang Di Areal Ruko Tanah Merah, DPRD Nunukan Akan Gelar RDP.

SuaraMabes, Nunukan – Permintaan pengosongan kawasan Ruko Liem Hie Djung disampaikan dalam bentuk surat yang ditandatangani langsung oleh Direktur PT Sinar Cerah, Herson S.Hadinata kepada para pedagang dan penghuni lahan kosong dengan tenggat waktu satu bulan terhitung sejak 18 Agustus sampai 17 September 2021 mendapat respon dari DPRD Nunukan.

Menindaklanjutinya, sejumlah anggota DPRD Kabupaten Nunukan melakukan kunjungan ke kantor perwakilan pemasaran Ruko Liem Hie Djung PT Sinar Cerah di jalan Bahari Kelurahan Nunukan guna mengklarifikasi rencana pengosongan dimaksud, Senin (23/08).

Hadir dalam kunjungan tersebut antara lain, Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh didampingi Gat Khaleb, Welson dan Robinson Totong.

Kehadiran mereka di kantor perwakilan PT. Sinar Cerah hanya ditemui oleh salah seorang staf pemasaran bernama Nurlaila.

Nurlaila mengaku dirinya tidak dapat memberikan penjelasan kepada para legislator yang meminta penjelasan terkait rencana pengosongan sejumlah lapak yang beroperasi di areal HGB PT Sinar Cerah.
“Silahkan bapak dewan bersurat ke pimpinan kami di Balikpapan, saya hanya staf biasa yang ditugaskan disini,” ujar Nurlaila menanggapi pertanyaan dari anggota DPRD Nunukan.

Menyikapi jawaban tersebut, DPRD Nunukan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menggali informasi lebih lanjut terkait persoalan yang dikeluhkan oleh para pedagang yang merasa keberatan dengan rencana pengosongan dimaksud.

“Kami akan memanggil pimpinan perusahaan untuk mendapatkan penjelasan dan alasan pengosongan dan pembongkaran lapak pedagang yang berada di kawasan Ruko Liem Hie Djung Tanah Merah Nunukan,” tegas Saleh, Wakil Ketua DPRD Nunukan.

Saleh menerangkan, PT Sinar Cerah merupakan perusahaan pengembang pembangunan ruko yang menguasai lahan atas dasar Hak Guna Bangunan (HGB) selama 20 tahun dan akan berakhir pada tahun 2025 mendatang.
Namun dalam perjalanannya, sejumlah pedagang berinisiatif mendirikan lapak dagangan di lahan kosong yang terdapat di sekitar ruko tanah merah.

Baca Juga :  Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni Dan Satgas Karhutla Tinjau Langsung Kebakaran

“Beberapa tahun lalu mereka (para pedagang) meminta izin kepada Manager Kantor Pemasaran untuk mendirikan lapak, dan mereka mendapatkan fasilitas sambungan listrik dengan retribusi sebesar sepuluh ribu rupiah per hari per lapak” terang Saleh.

Menurut Saleh, seharusnya selaku perusahaan yang telah mengelola lahan Pemkab Nunukan selama 16 tahun, PT Sinar Cerah harusnya memberikan pembinaan terhadap pedagang kecil, setidaknya biarkanlah pedagang membangun kios di lahan kosong yang tidak dimanfaatkan.

Kalaupun alasan pengbongkaran karena lapak-lapak dagangan tersebut dianggap kumuh, baiknya PT Sinar Cerah bisa mengarahkan untuk menatanya atau bisa membangunkan kios yang layak untuk disewakan kepada pedagang, tapi janganlah usir pedagang dari kawasan itu.

“Harusnya disaat pandemi Covid-19 ini, perusahaan baiknya melakukan pembinaan ke pedagang kecil, jangan malah menyusahkan mereka,” tegas Saleh.

Sementara itu anggota DPRD Nunukan Gat Khaleb juga mempertanyakan kontribusi perusahaan terhadap daerah selama mengelolah lahan milik Pemkab Nunukan tersebut.

“Kami mau tahu apa konstribusi perusahan tersebut untuk Pemkab Nunukan, dan berapa besar hasil yang diberikan setiap tahunnya untuk pendapatan daerah.” Kata Gat Khaleb.

Syafaruddin/Biro Nunukan

Comment