Sidang Terhadap Terdakwa ASP Dalam Dugaan Tipikor Dana MGM Di KCP BJB Kab. Bandung Berlangsung Di Tipikor PN Bandung

MediaSuaraMabes, Bandung – Dalam perkara penyimpangan dana fee Member Get Member (MGM) yang terjadi di salah satu Bank Pembangunan Daerah Jabar & Banten, KCP Pangalengan, Soreang, Kab.Bandung Jawa Barat, yang selanjutnya dilakukan sidang di Tipikor PN Bandung pada Senin 27 Februari 2023, sekitar pukul 13.00 WIB beberapa hari lalu.

Sidang tersebut dilakukan terhadap terdakwa atas nama Achmad Syam Pradipta,SE, yang merupakan tahanan Kejari Kab.Bandung, Berdasarkan Penetapan Majelis Hakim PN. Tipikor Bandung No.35/Pid.sus-TPK/2023/PN BDG tanggal 21 Februari 2023, yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi yakni, penyimpangan dana fee MGM (Member Get Member) yang menyebabkan kerugian negara cq BPD Jabar & Banten sejumlah Rp.334.780.000,- (tiga ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah) atau setidaknya sekitar jumlah tersebut.

Agenda pada sidang tersebut adalah, Pembacaan surat dakwaan kepada terdakwa oleh Majelis Hakim, yang terdiri dari ;
Hakim Ketua Eka SW Laksana,SH,
Anggota 1 Dodong Imam R,SH,
Anggota 2 Fernando,S,si,SH, PP Engkus Kusmano,SH,MH, dan dari Penasehat Hukum terdakwa, Yoseft Peranginangin,S.H.serta
Jaksa Penuntut Umum (JPU), M.Emri.Kurniawan,SH,MH dkk.

“Pada sidang tersebut, Penasehat Hukum terdakwa dan juga terdakwa tidak mengajukan keberatan”.

Sidang berjalan dengan tertib dan lancar, yang selanjutnya Majelis Hakim pun menunda sidang sampai dengan hari Senin 06 Maret 2023 dengan agenda pemeriksaan terhadap saksi.

sumber : kasie lnt.Kejari Kab.Bdg

(cfr).

Baca Juga :  Bobol SMPN 4 Stabat, Dua Pelaku Diciduk Polsek Stabat

Comment