Sidang Sengketa Tanah Sertifikat RRI No.1/1995 “Fiktif”, Ahli Waris Memperjuangkan Hak-haknya untuk dipenuhi.Pemerintah Jangan Tutup Mata

MediaSuaraMabes, Depok – Sejumlah massa dari keluarga besar ahli waris Kampung Bojong Malaka Kecamatan Sukmajaya Kota Depok Menghadiri Sidang Saksi kedua yang Di gekar di PN Depok. Menghadir kan Saksi dari penggugat.(Selasa 2/8.2022).

Sidang Sengketa tanah Adat seluas 121 Hektar di duduki oleh Kampus Universitas Islam Internasional indonesia yang di bangun diatas tanah adat,Sudah seharus nya pemerintahan presiden Joko Widodo untuk membantu memperjuang kan hak – hak nya kepada ahli waris yang tanah nya di duduki oleh Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII )

Seorang Wakil Ketua Keluarga Ahli Waris, Yoyo Effendi, mengatakan “mengakui tanah kami dan menduduki nya tanpa melakukan pembayaran ganti rugi kepada kami itu dinamakan pelanggaran hukum”.

Sudah sejak lama keluarga Ahli Waris menggugat Universitas Islam Internasional indonesia terutama RRI yang sejak tahun 1975 sudah melayangkan gugatan nya kepada Pemerintah.

Dalam kisruh sengketa tanah Ahli Waris, Yoyo menerangkan berdasarkan sertifikat No.2/1981 yang menurut RRI, Kemenag dan Dinas Penerangan hilang terbakar, kemudian diganti oleh sertifikat N0.1/1995 yang juga menurut RRI, Kemenag dan Dinas Penerangan hilang, kemudian diganti kembali oleh sertifikat No.0001/2007 itu tidak sah secara hukum, yang mengakui bahwasanya RRI dan Dinas Penerangan mengakui tanah Ahli Waris sebagai tanahnya.

Semoga pak presiden JOKO WIDODO serta jajaran nya mau mendengar kan Keluhan Rakyat nya yg ada Di Depok terutama Sengketa Tanah yg sudah bertahun -tahun ini Belum selesai.
” imbuh nya ”

( Dhen Riyan )

Baca Juga :  Perlunya Perhatian Pemerintah, Jembatan dan Jalan Poros Desa Sompak Sangat Memprihatinkan

Comment