Sidang Perkara UU ITE Terdakwa Daniel FMT Pembacaan Sela Diajukan Tim Kuasa Hukum Terdakwa Ditolak Seluruhnya Oleh Majelis Hakim

MediaSuaraMabes, Jepara – Sidang lanjutan perkara pidana UU ITE dengan dakwaan ujaran kebencian dan penistaan agama terdakwa Daniel Frits Mauris Tangkilisan 50 tahun, berlanjut di Pengadilan Negeri Jepara, Jawa Tengah. Majelis hakim menolak keseluruhan keberatan terdakwa terkait eksepsi nota keberatan yang diajukan. Selasa, (27/02/2024).

Sidang dipimpin Ketuai Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua, didampingi hakim anggota Muhamad Yusuf Sembiring dan Joko ciptanta. Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dipimpin Idha Fitriyani dan Irvan Surya. Turut hadir tim penasehat hukum terdakwa.

Kasus ini berkaitan dengan unggahan di akun Facebook yang dianggap mengandung ujaran kebencian dan penistaan agama. Terdakwa dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU ITE No.19 Tahun 2016. Sidang lanjutan akan memasuki tahap pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi minggu depan.

“Sidang lanjutan perkara pidana UU ITE dengan dakwaan ujaran kebencian dan penistaan agama terdakwa Daniel FMT berlanjut di Pengadilan Negeri Jepara. Majelis hakim menolak keseluruhan keberatan terdakwa terkait eksepsi nota keberatan yang diajukan.

Kasus ini bermula dari unggahan kontroversial di akun Facebook yang dianggap mengandung ujaran kebencian dan penistaan agama, menurut kuasa hukum Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu.H. Noorkhan, SH. Terdakwa dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) UU ITE No.11 Tahun 2008 dan UU ITE No.19 Tahun 2016. Ini sudah selayaknya , dan perkara kasus ini murni tindak pidana pelanggaran Undang – Undang Informasi Transaksi Elektronik ( UU ITE ), sidang lanjutan akan memasuki tahap pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi minggu depan.

Berikutnya, sidang akan melanjutkan proses dengan agenda pembuktian dan mendengarkan keterangan saksi serta saksi ahli. Terdakwa Daniel FMT didampingi tim penasehat hukumnya, tetap berada di ruang sidang dalam menghadapi proses hukum ini.

Baca Juga :  Tingkatkan Kemampuan Daerah, Kemendagri Rumuskan Konsep Tata Kelola Lingkungan Berbasis Ekologi

Penuntut umum dipimpin oleh Jaksa Penuntut Umum Idha Fitriyani dan Irvan Surya, yang bertugas memperkuat dakwaan terhadap terdakwa. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Parlin Mangatas Bona Tua dan dua hakim anggota lainnya, dijadwalkan kembali pada Selasa, 5 Maret 2024, untuk melanjutkan proses persidangan. Kasus ini menarik perhatian karena menjadi salah satu contoh implementasi UU ITE dalam menangani konten online yang dianggap mengandung unsur ujaran kebencian dan penistaan agama.”Ujar Noorkhan.

Sebagai penutup, kasus ini mencerminkan pentingnya penegakan hukum terhadap penggunaan media sosial dan konten online yang dapat menimbulkan konflik sosial serta merugikan individu atau kelompok. Pengadilan Negeri Jepara menegaskan komitmennya untuk menindak pelanggaran UU ITE yang mengancam keharmonisan masyarakat dan melanggar norma-norma hukum yang berlaku.

Proses hukum ini juga menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan menyadari dampak dari setiap unggahan yang dibagikan secara daring. Dengan demikian, penegakan hukum yang adil dan transparan diharapkan, Ridwan selaku ketua Perkumpulan Masyarakat Karimunjawa Bersatu dapat membangun kesadaran hukum dan mengedukasi masyarakat tentang batasan-batasan yang harus dijaga dalam berinteraksi di dunia maya.”Tutupnya

Red SPR

Comment