MediaSuaraMabes, Talaud – Kapolres Kab Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho,SIK,M.H, Melalui Kasatresnarkoba Iptu Yulham Azhar SH, Satuan Resnarkoba yaitu pelaksanaan sidang cepat tipiring perkara membawa /mengedarkan minuman keras cap tikus dipengadilan negeri Melongguane kepulauan talaud.Jumat 14/3/2025 Jam 11.00 wita.
Pengadilan negeri Melongguane kembali sidangkan perkara tindak pidana ringan( tipiring )Tentang minuman keras ( miras) captikus kali ini kepaniteraan pidana pengadilan negeri Melongguane melalui meja pelayanan terpadu satu pintu ( PTSP).
Kasatresnarkoba Iptu Yulham Azhar SH, Membawa tersangka dan barang bukti miras captikus kepengadilan negeri Melongguane dengan Tersangka ( JONAL TEGE alis ONAL) bersama Barang Bukti. Serta di hadirkan beberapa Saksi antara lain MATHEN SINADIA-bersama EVER SASAU – dan babuk miras cap tikus.
Sidang perkara tipiring dimulai jam 11.00 wita dengan hakim tunggal bernama ANDI RAMDHAN ADI SAPUTRA S.H,M.H, Dan panitera EDEN FRITS WOWOR SH .
Hasil yang dicapai Setelah HAKIM mendengarkan keterangan tersangka, JONAL TEGE dan saksi EVER SASAUW dan MATHEN SINADIA. Maka HAKIM ANDI Memutuskan menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp.3.000.000 . Atau pidana penganti kurungan 15 hari .
Hadir dalam kegiatan tersebut .
– KASAT Narkoba IPTU YULHAM AZHAR SH
– Kanit Narkoba AIPTU RAMLAN AMIRI
– AIPDA RASYID PANIGORO SH
– BRIGKA CANLY TUMBAL
– BRIGPOL EVER SASAUW
– BRIPTU BUDI LALOMPO
– BRIPDA PRANANDA AMBULILING
Kasatresnarkoba Iptu Yulham Azhar, S.H,Yang turut menghadiri sidang menyatakan cukup puas dengan hasil sidang meskipun dendanya masih jauh dari maksimal,Semoga bisa memberi Edukasi Efek jera bagi terpidana demikian harapan Kasat. // Amir Pontoh Wakorwil ID Timur.

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 5 Januari 2022 Sebagai Wakil Koordinator Wilayah (Wakorwil) Indonesia Timur.
Email : amir.pontoh@suaraMabes.com
Comment