Sidang Lanjutan Dugaan TIPIKOR Pelabuhan Yarmatum TA 2021

MediaSuaraMabes, Sorong | Persidangan lanjutan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pelabuhan Yarmatum Tahun Anggaran 2021 semalam dimulai pukul 22:00, (05/07) wit di ruang sidang yang sebelumnya adalah ruang rapat dan ruang mediasi Pengadilan Negeri Manokwari Kelas I B.

Sidang yang dipimpin hakim ketua Berlinda Ursula Mayor, SH, LLM beragenda mendengar keterangan 2 (dua) orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Junjungan Aritonang, SH, MH dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua. Dalam sidang semalam, saksi pertama adalah Eko Joewono, SE yang adalah Kepala Pemasaran pada PT. Jasa Raharja Putra pada Kantor Pemasaran Manokwari Cabang Jayapura.

Saksi Eko Joewono pada pokoknya menerangkan bahwa dirinya pernah didatangi oleh seseorang bernama Rendhy Firmansyah Yembise Rahakbau untuk hendak membuat bank garantie guna kepentingan pemblokiran dana dari CV.Kasih sejumlah Rp.1,8 Milyar. Saksi Eko menerangkan kepada Majelis hakim bahwa dirinya saat ditemui Rendhy Firmansyah Yembise Rahakbau hanya memberikan formulir untuk diisi dan saksi tidak sempat mengecek apakah saudara Rendhy Firmansyah Yembise Rahakbau tersebut adalah staf atau kuasa dari CV.Kasih.

Ketika dicecar oleh pertanyaan Penasihat Hukum Terdakwa, Yan Christian Warinussy SH, Paul Anderson Wariori tentang apakah saksi Eko sempat menanyakan surat kuasa dari Rendhy Firmansyah Yembise Rahakbau tersebut ? Saksi Eko menerangkan: “saya tidak menanyakan hal itu, hanya karena dia (Rendhy Firmansyah Yembise Rahakbau) mengatakan hendak membuat bank garantie, maka saya menyodorkan formulir saja untuk diisikan terlebih dahulu”.

Saksi Eko sama sekali tidak pernah bertemu Terdakwa Paul Anderson Wariori hingga baru bertemu di ruang sidang semalam. Sementara saksi lain adalah Jakomina Dandirwalu, S.Sos yang salah salah satu karyawati customer service pada PT.Bank Papua Cabang Manokwari. Saksi Jakomina ini yang pernah menerima permintaan deposisi secara tertulis dari Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat.

Baca Juga :  Jelang Debat Perdana Pilgub Lampung, Pendekar di Lamsel : Kami Butuh Pemimpin Muda yang Energik

“Surat tersebut seingat saya tanggal 28 April 2022 dan ditandatangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Agustinus Kadakolo”, jelas saksi Jakomina kepada Majelis Hakim.

Saksi melakukan pemblokiran sebagai karyawati PT.Bank Papua Cabang Manokwari saat itu terhadap rekening CV.Kasih karena menerima deposisi surat dari atasannya untuk melakukan pemblokiran dan dilakukan sesuai perintah tersebut. Selanjutnya mengenai adanya pembukaan blokir dana CV.Kasih tersebut, saksi Dandirwalu sama sekali tidak mengetahuinya. Sementara itu, saksi Eko Joewono sama sekali tidak mengetahui bahwa pekerjaan pembangunan pelabuhan Yarmatum sudah selesai atau belum.

Persidangan yang menghadirkan Terdakwa Paul Anderson Wariori, Terdakwa Agustinus Kadakolo dan Terdakwa Basri Usman tersebut diakhiri pada pukul 23:30 wit. Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda mendengar keterangan saksi dari JPU akan dilanjutkan kembali pada Rabu depan (12/7). (RV)

Comment