Setelah Diberitakan, Camat Biru Biru Surati Pengusaha Galian C Hentikan Aktivitas

SuaraMabes, Deli Serdang – Setelah diberitakan dibebrapa media atas keresahan keresahan masyarakat terkait aktivitas galian C dan lalu lalang sejumlah truck tronton diduga melebihi tonase jalan di Kecamatan Biru Biru, mendapat respon dari Muspika Kecamatan Biru Biru, Kamis, (6/5/2021

Camat Biru Biru Kabupaten Deli Serdang, Dani Mulyawan,S.Sos,M.I.P, kepada wartawan menyampaikan telah menyurati pengusaha galian C di wilayah tersebut agar menghentikan aktivitasnya.”Besok di Surati pemberhentian nya,”ujar Camat Dani.

Mantan Sekcam Biru Biru ini juga menyingung terkait truck bertonase tinggi yang diduga melebihi kelas jalan Biru Biru bahwa pengusaha galian tersebut telah mengantongi izin peetambangan dari dinas provinsi Sumut

Dikatakan Dani, penambangan milik H Purba lokasi galiannya ada di Kecamatan Namo Rambe hanya saja melintas dari ruas jalan Biru Biru biru yang punya izin tambang sudah memegang izin lintas.

Sebelumnya diberitakan bahwa pengakut tanah dengan tonase besar terlihat bebas hilir mudik di jalan Besar Biru Biru dengan mengabaikan keselamatan dan kesehatan warga sekitar.

Bahkan truk truk pengangkut tanah ini bebas beroperasi pada saat jam sibuk.

Secara terang-terangan mereka mengakut tanah pada saat jam sibuk serta melintasi jalan yang seharusnya tidak dapat dilintasi truk bertonase tinggi.

Selain truk tonase tinggi, aktivitas galian C di Kecamatan Biru Biru juga dikwatirkan merusak lingkungan dan ekosistem di sungai.

Selain truk pengangkut tanah, masih banyak truck pengangkut material galian c lain yang lalu lalang di ruas jalan biru biru, material seperti pasir dan batu itu di angkut dari lokasi galian di kawasan sungai, seperti galian c Buluh Nipes.

“Galian di sini sudah lama beroparasi, kadang buka tutup,” sebut warga sekitar mengaku marga Ginting. (Edi)

Baca Juga :  Kebakaran di Kuin Cerucuk: 4 Rumah Rusak Total, 1 Rumah Rusak Berat, dan 4 Rumah Rusak Ringan

Comment