Setahun Buron, ASS Diringkus Unit PPA Polres Langkat Di Tapsel

SuaraMabes, Langkat — Di Zaman modern seperti ini pergaulan anak remaja sekarang terbilang sudah melampaui batas apalagi ditambah dengan hadir sosial media yang memudahkan setiap orang berkenalan satu sama lain. Rabu (21/04/21)

Namun melalui sosial media itulah hal mengerikan harus di alami Mawar (Nama samaran) 16 tahun seorang pelajar warga Dusun II PS Langkat Desa Banjar Raya Kecamatan Padang Tualang Kabupaten Langkat yang harus rela menyerahkan mahkota kesuciannya dengan cara melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.

Perbuatan itu ia lakukan hingga berulang kali dengan seorang pria yang sudah berumur 46tahun yang dirinya kenal lewat sosial media facebook pada Bupan April 2018 yang lalu. Akibat kejadian ini Mawar pun mengandung (hamil) dan ditinggal begitu saja oleh pelaku.

Hasil informasi yang dirangkum Intipos.com menjelaskan bahwa Mawar berkenalan dengan pelaku yaitu ASS (46) pria paruhbaya yang merupakan warga Dusun II PS Langkat, Desa Banjar Raya, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat.

Perkenalan itupun semakin akrab, hingga akhirnya pada saat Mawar sedang berada dirumahnya, ASS (pelaku-red) datang dan mencium pipi Bunga, mulai saat itu timbul rasa suka diantara keduanya.

Pada bulan Juni 2019, pelaku yang kala itu sedang sendirian menghubungi Bunga untuk datang kerumahnya, dan Bunga pun datang kerumahnya, saat itu pelaku dan Bunga melakukan hubungan terlarang layaknya pasangan suami istri.

Setelah kejadian itu, hubungan terlarang ini semakin sering dilakukan diantara mereka di salah satu penginapan/hotel yang berada di kota Binjai, dan hubungan tersebut terakhir kali dilakukan pada bulan Desember 2019.

Seiring berjalannya waktu, Bungapun mengandung (hamil) dan memberitahukan kehamilan tersebut kepada orang tuanya, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Langkat.

Baca Juga :  Polres Pidie Bantu Korban Kebakaran Rumah di Mila

Atas laporan ini, Unit Reskrim dan unit PPA Polres Langkat, terus mencari keberadaan pelaku yang diduga telah kabur keluar kota, hingga pada Selasa (20/4/21) pagi, keberadaan pelaku diketahui sedang berada di salah satu wilayah yang ada di Kecamatan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan.

Akhirnya, Kanit PPA Polres Langkat Ipda Sihar M T Sihotang SH bersama team Opsnal Aiptu Zulkifli dan Bripka Edi Pelawi, langsung bergerak ke Kecamatan Sipirok untuk melakukan pencarian keberadaan pelaku.

Dan pada Rabu (21/4/2021) pagi sekitar pukul 03.00 wib, pelaku berhasil ditangkap saat berada dirumahnya di Dusun Tapus, Desa Pargurutan Dolok, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumut.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatanya yang sudah sering melakukan hubungan suami isteri dengan korban, hingga korban Hamil, guna proses hukum lebih lanjut, pelaku langsung dibawa ke Polres Langkat.

Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga SIK, melalui Paur Subbag Humas Aiptu Yasir Rahman, membenarkan peristiwa ini.

“Telah diamankan 1 (satu) orang pria diduga sebagai pelaku TP persetubuhan dan atau perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat 2 subs pasal 82 ayat 1 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU no.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU no.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Wilkum Polres Langkat,’ ucap Aiptu Yasir Rahman.

Saat ini, pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA ) Polres Langkat. (Ay29)

Comment