Sertifikat RRI No.1/1995 “Fiktif”, Ahli Waris Meminta Hak-Haknya Untuk Dipenuhi

MediaSuaraMabes, Depok – Sejumlah massa dari keluarga besar ahli waris Kampung Bojong Malaka Kecamatan Sukmajaya Kota Depok merasa terusik karena tanah yang dimiliki seluas 121 Hektar di duduki oleh Kampus Universitas Islam Internasional indonesia yang di bangun diatas tanah adat, mereka meneriakkan keadilan kepada pemerintah Joko Widodo untuk memperjuang kan hak – hak nya kepada ahli waris yang tanah nya di duduki oleh Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII )

Seorang Wakil Ketua Keluarga Ahli Waris, Yoyo Effendi, mengatakan “mengakui tanah kami dan menduduki nya tanpa melakukan pembayaran ganti rugi kepada kami itu dinamakan pelanggaran hukum”.

Sudah sejak lama keluarga Ahli Waris menggugat Universitas Islam Internasional indonesia terutama RRI yang sejak tahun 1975 sudah melayangkan gugatan nya kepada Pemerintah, Rabu (9/3/2022).

Pada saat acara demo ini di mulai koordinator dari demo tersebut di kawal oleh Kepolisian Sektor Sukmajaya dan Sektor Cimanggis, turut di hadiri juga oleh Kapolsek Sukmajaya Komisaris Polisi Mubarak, dan di terima oleh Wakapolsek Sukmajaya AKP budiono, perwakilan dari kedua pihak akhirnya bertemu dan di mediasi oleh perwakilan Kampus secara tertutup di kantor Sekretariat Kampus Universitas Islam Internasional Indinesia

Dalam kisruh sengketa tanah Ahli Waris, Yoyo menerangkan berdasarkan sertifikat No.2/1981 yang menurut RRI, Kemenag dan Dinas Penerangan hilang terbakar, kemudian diganti oleh sertifikat N0.1/1995 yang juga menurut RRI, Kemenag dan Dinas Penerangan hilang, kemudian diganti kembali oleh sertifikat No.0001/2007 itu tidak sah secara hukum, yang mengakui bahwasanya RRI dan Dinas Penerangan mengakui tanah Ahli Waris sebagai tanahnya.

Perwakilan Kampus Universitas Islam Internasional Indonesia membenarkan adanya keluarga Ahli Waris mendatangi Kantor nya, Kami menerima Keluarga Ahli Waris dengan sangat baik dan kami mendengarkan aspirasi dan keluhan dari Keluarga Ahli Waris dan di berikan penjelasan.

Baca Juga :  Lestarikan Kain Daerah, PT Timah Kucurkan Modal Untuk Pengrajin Batik De Simpor

“Mereka datang mempertanyakan kepada Perwakilan Kampus dan RRI status hak-hak yang harus di ganti kepada keluarga Ahli Waris, setelah mediasi selesai perwakilan dari kedua pihak pun berjalan dengan aman dan tertib.

Perwakilan kampus akan meninjau kembali keluhan dan aspirasi dari keluarga Ahli Waris, dan akan terus bernegosiasi dengan pihak terkait mengenai sengketa tersebut.

‘’Jika suatu saat tidak ada kejelasan dari pihak RRI dan Universitas Islam Internasional indonesia.
mengenai hak-hak keluarga Ahli Waris, maka akan di adakan demo yang lebih besar lagi, ‘’kata Yoyo.

Semoga pak presiden JOKO WIDODO serta jajaran nya mau mendengar kan Keluhan Rakyat nya yg ada Di Depok terutama Sengketa Tanah yg sudah bertahun -tahun ini Belum selesai.
” imbuh nya ”

Kaperwil Jabar ( Bahriyan S )

Reporter ( Enggar )

Comment