MediaSuaraMabes, Pesawaran -Kerap Melakukan Jual beli narkoba Satres Narkoba (satuan Reserse Narkoba) Polres Pesawaran Telah Mengamankan Seorang Pemuda Berinisial RS (25) Tahun, warga Desa Bagelen II, Kecamtan Gedong Tataan ,Kabupaten Pesawaran , Kamis 17/2/2022 pukul 23:30 Wib
Bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka RONI SANJAYA SAMOSIR sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu ,kemudian Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran , Kemudian melakukan under cover buy dengan tersangka
selanjutnya saat tersangka akan memberikan Narkotika jenis sabu tersebut berhasil dilakukan penangkapan ,dan dari keterangan tersangka barang tersebut didapat dari seseorang bernama B(dpo),
Dari hasil Penangkapan tersangka RS telah di amankan barang bukti (BB), 3 bungkus narkotika jenis sabu, 1 Unit handphone merk Iphone warna putih,1 Unit hand phone merk nokia warna putih, 1 buah pipa kaca (pirek), 1 buah kota warna kuning,1 buah kota rokok dan Berat Brutto : 3,20 Gram
Pasal yang telah dilanggar pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 Tentang narkotika
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polres pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ( Lilis )
Comment