Sepasang Suami Istri Warga Dusun Sei Leko, Desa Bekalar Menuntut Keadilan

MediaSuaraMabes, Kandis — Sepasang suami istri, Gapar Manalu dan Farida Sirait menyuarakan kepada aparat penegak hukum menuntut keadilan atas permasalahan yang mereka hadapi. Demikian disampaikan kepada Pengurus DPD GSPI Riau dan awak media dikediaman ibu Farida Sirait, Kamis (25/11/2021).

Ada dua kejadian permasalahan yang dilaporkan kepada Polsek Kandis.

Kejadian permasalahan pertama sesuai dengan laporan dengan Nomor : SKET/32/II/2021 dimana sebagai pelapor adalah bapak Gapar Manalu.
Dimana dalam uraian isi laporan tersebut disebutkan bahwa, telah terjadi tindak pidana pencurian terhadap 20 (dua puluh) janjang (+/- 400 kg) buah kelapa sawit yang terjadi pada tanggal 23 Januari 2021, sekira pukul 16.56 wib di jalan raya Kandus km 53 Kec. Kandus Kab. Siak tepatnya di kebun milik pelapor sesuai dengan laporan Dumas sdr Gapar Manalu tgl. 12 Februari 2021.

Laporan kedua yakni sesuai dengan Nomor : SKET/104/VI/2021 dimana sebagai pelapor adalah ibu Farida Sirait.

Dalam uraian isi laporan tersebut disebutkan bahwa, telah terjadi Pelecehan Seksual yang dilakukan oleh sdr. Adlin Hasibuan kepada pelapor yang terjadi pada hari Minggu tgl. 27 Juni 2021 sekira pukul 12 00 wib di Dusun Sei Leko RT. 001 RW. 002 Kampung Belakar Kec. Kandis Kab. Siak. Yang mana awal mulai kejadian pada saat pelapor melihat sdr. Adlin Hasibuan sedang manen buah kelapa sawit disamping rumah pelapor kemudian pelapor mendatangi sdr. Adlin Hasibuan dengan membawa handphone milik pelapor dan merekam video tidak lama kemudian sdr. Adlin Hasibuan melihatkan kelaminnya kepada pelapor lalu sdr. Adlin Hasibuan menghina pelapor dengan berkata kata kotor kemudian pelapor kembali kerumah pelapor.

Kami sudah membuat laporan ke Polsek Kandis, namun kami tidak mendapatkan penyelesaian sesuai hukum yang berlaku di negara Indonesia ini, demikian ungkap Farida Sirait kepada pengurus DPD GSPI Riau beserta awak media.
Tambahnya lagi, bahwa sdr. Adlin Hasibuan semakin berani dan menantang bahwa Farida Sirait lah yang akan dilaporkan balik.

Baca Juga :  Polres Pali Berikan penghargaan Kepada Anggota Ditreskrimsus Polda Sumsel

Bahkan sdr. Adlin Hasibuan berani mengaku bahwa dia memiliki surat kepemilikan lahan tersebut dengan menantang ibu Farida Sirait menunjukkan surat kepemilikan lahan tersebut.

Kepada pengurus DPD GSPI Riau, ibu Farida Sirait menunjukkan bukti surat kepemilikan lahan dengan penerbitan surat keterangan ganti kerugian tertanggal 11 April 2018..
Kemudian pengurus DPD GSPI Riau langsung melakukan pengecekan ke kantor Desa Bekalar yang langsung diterima oleh Krani Bekalar. Dalam catatan buku register memang tercatat jelas nomor SKGR yang dimaksud di Desa Bekalar.

DPD GSPI Riau meminta kepada aparat desa baik Penghulu, Krani, Kadus serta RT dan RW untuk turun ke lapangan dalam menyelesaikan persoalan batas lahan serta hak kepemilikan lahan yang dimaksud.
Krani Desa Bekalar tersebut menyanggupi dan akan turun ke lapangan beserta aparat terkait Minggu depan.

DPD GSPI Riau juga meminta Kepada Desa Bekalar untuk mendatangkan pihak Pertamina terkait batas jalan serta batas porland milik Pertamina (red – sebelumnya milik Chevron).

Kemudian dilanjutkan ke Kantor Polsek Kandis untuk menanyakan perkembangan kedua laporan yang dimaksud.
Ketika dikonfirmasi kepada Kapolsek Kandis Kompol Indra Rusdi, SH ternyata tidak berada di tempat dan diberitahukan sedang melakukan pengawalan vaksin.
Kemudian diarahkan kepada Aiptu Siahaan dalam meminta proses kelanjutan kedua laporan tersebut.

Di sampaikan bahwa kedua laporan tersebut masih berlanjut dan sedang menunggu waktu untuk gelar perkara di Polres Siak dan menunggu surat jawaban dari Pertamina Hulu Rokan.

Yang kami minta adalah keadilan dan penegakan hukum pak, kata bu Farida Sirait dengan tegas. Kemana lagi kami harus mencari keadilan jika laporan kami tidak di tindaklanjuti? sambung Farida Sirait kepada pengurus DPD GSPI Riau dan awak media.

Baca Juga :  Ucapan Selamat dan Sukses Dari Keluarga Besar Raja Purba Pargodung Sejabodetabek

Penulis : Herwin Sagala

Comment