Seorang Pria Nekad Jambret di Tengah Jalan, Sekarang Diamankan Satreskrim Polres Lahat

SuaraMabes, Lahat – Satreskrim Polres Lahat berhasil amankan terduga jambret Handphone (HP) yang masuk dalam kasus dugaan tindak pidana melakukan Pencurian Dengan Pemberatatan sebagaimana dimaksud pada pasal 363 KUHP.

Hal itu diungkapkan Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono,S.I.K., didampingi Kasat Reskrim, AKP Kurniawi HB SIK dan Kanit Pidum IPDA Buddi Agus, S.E., kepada media ini melalui Baur Humas AIPTU Lispono S.H. Rabu (26/5/2021).

AIPTU Lispono mengatakan bahwa tersangka inisial R (18) warga Desa Manggul Kecamatan Lahat berhasil diamankan usai menjambret di Simpang Srinanti Kelurahan RD PJKA Kecamatan Lahat. Sedangkan teman R berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologis kejadian sebelum diamankan, Pada Senin 24 Mei 2021 sekira jam 20.00 Wib di simpang Srinanti tersebut tersangka R bersama temannya menggendarai motor honda CB 150 R dan merampas HP OPPO A31 warna biru dengan IMEI 860883042972651 milik korban yang mengalami kerugian sekira Rp.4.999.000.

“Korban bernama Thirisia usia 25 tahun warga Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat saat itu sedang duduk diatas sepeda motor. Kemudian korban berteriak jambret lalu dikejarnya sekitar 100 meter dan dua tersangka melarikan diri ke arah RD PJKA hingga menabrak warga RD PJKA yang sedang bermotor,”jelasnya.

Setelah menambrak warga yang sedang bermotor itu kedua tersangka jatuh tersungkur ke aspal dan kemudian diamankan oleh warga sekitar dan dibawa ke RSUD Lahat untuk dilakukan pengobatan. Namun, 1 tersangka berhasil melarikan diri

“Selanjutnya tersangka R dilakukan pengobatan kemudian diamankan berikut barang bukti 1 buah senjata tajam jenis pisau, 1 unit motor CB 150 R warna merah maroon dan 1 Unit HP korban ke Satreskrim Polres Lahat Untuk tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku,” pungkas AIPTU Lispono. (Lena)

Baca Juga :  Resmi menjabat Kapolres Kepl.Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho,SIK MH Minta Dukungan Semua Pihak

Comment