Sengketa Lahan Tanah, Warga Desa Pertahankan Hak Milik

MediaSuaraMabes, Baturaja OKU – Warga desa Tanjung makmur kecamatan sinar peninjauan kabupaten Ogan Komering ulu provinsi Sumatera Selatan.melakukan pengecekan batas batas kepemilikan lahan warga yang di klaim oleh wilayah Oku timur.jum’at(4/6/2021)

Menurut keterangan dari kepala desa Tanjung makmur Marta Asdi, bahwa lahan warga ini sudah di tangani oleh pengadilan negeri Baturaja. Perkara nya antara warga desa Tanjung makmur dan Bapak H Ahya Hasan warga Oku timur yang memiliki sertifikat tumpang tindih.


Masyarakat Tanjung makmur memiliki lahan usaha 2 yang di klaim oleh pihak Oku timur bahwa itu wilayah nya pada waktu itu,sehingga pak H.Ahya Hasan membeli lahan tersebut dari masyarakat mendayun jelas nya. Dan hari ini pemeriksaan lapangan dan bukti dari kedua belah pihak,antar pihak H.ahya Hasan dan pihak masyarakat Tanjung makmur.” Tambahnya

Bukti dari masyarakat desa tanjung makmur adalah kepemilikan lahan usaha 2 berdasarkan pembagian lahan transmigrasi pada tahun 1985 dan sertifikat nya pada tahun 1993. Luasan tanah tersebut sekitar 500 hektar yang dimiliki oleh 400 warga.adapun yg di klaim oleh pak H.ahya Hasan ini sekitar 105 hektar yang sudah di terbitkan oleh BPN Oku timur.terjadilah surat tanah tersebut tumpang tindih.
Jadi masyarakat ini menggugat pak H.ahya Hasan dan BPN Oku timur,”terang pak Marta asdi kepala desa tanjung makmur

Adapun masyarakat yang menyaksikan pengecekan lahan dan bukti sebanyak 150 orang dan di dampingi oleh kuasa hukum dari masyarakat tanjung makmur yaitu Ahmad qobul Karim.SH., dan kuasa hukum dari pihak Oku timur bapak sudirman.

“,Harapan saya selaku kepala desa masalah ini cepat selesai karena permasalahan ini sudah lebih dari 10 tahun dari tahun 2013 sudah bermasalah karena tahun 2010 ada program cetak sawah dan waktu itu masyarakat mulai rusuh melihat tanah nya di garap oleh pihak pak H.ahya hasan.intinya semoga masalah ini cepat tuntas dan aman tidak ada lagi embel embel lain di balik masalah ini nanti,” kata Marta asdi

Baca Juga :  Bupati Tanggamus Hj. Dewi Handajani Menghadiri Kegiatan Lomba Kelompok Wanita Tani (KWT) Tahun 2022

Turut hadir dalam pengecekan lahan. kuasa hukum tanjung makmur AHMAD QOBUL KARIM.SH.,
Kuasa hukum pihak pak.H.ahya hasan
BPN OKU. HAKIM dan PANETTA pengadilan negeri baturaja. Kapolsek peninjauan/sinar peninjauan.babinsa peninjauan. Kepala desa tanjung makmur.dan masyarakat.(j/Jim)

Comment