Sengketa 2 Masjid Di Bangorejo BWI, MUI dan MWC NU Bangorejo, Berharap Kedua Belah Pihak Jalankan Rekomendasi MUI

SuaraMabes, Banyuwangi – Sejak tahun 1992 hingga 2021, permasalahan perselisihan sengketa hak fungsi masjid Quba’ul Muslimin berdiri tahun 1992 dan dan Nurul Huda yg baru berdiri tahun 2017 Dusun Gunungsari, Desa Bangorejo Kecamatan Bangorejo, Masih belum menemukan Titik temu. Hingga di lakukakn musyawarah yang ke 4 di laksanakan di Aula kecamatan Bangorejo, Selasa 3 Agustus 2021.

Dalam kegiatan musyawarah tersebut, BWI, MUI, Dan MWC Nu Bangorejo berharap kedua belah pihak Menjalankan Rekomendasi Keagamaan MUI Kabupaten Banyuwangi dengan Nomor surat : 010/DP.MUI/Kab.BWI/III/2017. Selasa(3/08/2021).

Guntur, Ketua Badan Waqaf Indonesia (BWI) Kabupaten Banyuwangi, menyikapi permasalahan sengketa tentang fungsi 2 masjid yang berdekatan, antara Masjid Quba’ ul muslimin dan masjid Nurul Huda di desa Bangorejo. Berharap kedua belah pihak menjalankan kesepakatan yang sudah di buat tahun 2021 dan menjalankan rekomendasi MUI Kabupaten Banyuwangi Tahun 2017, dan Jika hasil kesepakataan musyawarah hari ini menghasilkan perpecahan, atau ada pihak yang tidak ingin bersatu, kami persilahkan untuk melakukannya di Luar Forum ini. Kami BWI tidak mau menyaksikan karena kami tidak ingin adanya perpecahan tegasnya.

Kamipun juga sudah memfasilitasi dan memediasi mereka bedua dan membuat kesepakatan bersama Anatara pewakaf, Nadzir lama dan Nadzir Baru pada hari kamis 10 Juni 2021 di KUA kecamatan Bangorejo, yang isinya :
1. Mengoptimalkan Fungsi Masjid Quba’ul Muslimin terutama untuk sholat Rowatib dan sholat Jumat serta untuk peringatan Hari Besar Islam ( PHBI)
2. Menentukan susunan yang Baru yang dinilai amanah dan profesional serta dapat di terima oleh seluruh warga dilingkungan Masjid Qubaul Muslimin
3. Masjid Nurul Huda, yang berada di sebelah Masjid Quba’ul muslimin di fungsikan hanya untuk pendidikan santri dan msyarakat sekitarnya
4. Ketya Nazhir yang terpilih segera memperoses perubahan sertifikat No 20 tahun 2011.

Baca Juga :  Perampasan Unit Mobil Xenia Oleh Pihak Mega Auto Finance Resmi Dilaporkan Ke Polresta Kota Pekanbaru

Di tempat yg sama, Sekjen MUI Kabupaten Banyuwangi, Imam Mukhlis, S.Ag. menegaskan bahwa, rekomendasi MUI itu sudah cukup jelas dan harusnya kedua belah pihak menjalankan Rekomendasi Tersebut, sehingga tidak menimbulakan permasalahan, ungkapnya.

Adapun rekomendasi MUI Kabupaten Banyuwangi, Nomot Surat : 010/DP.MUI/Kab.BWI/III/2017

Dijelaskan pada Poin 4 ;
Masjid Baru yg di maksud tidak bisa di masukkan dalam kategori ” masjdi Dhiror ” sebagai mana yang disebutkan dalam al – Qur’an surat At – Taubah : 107. Karena Konteknya berbeda sesuai dengan Asbabun Nuzul ayat tersbut; ( Lihay Tarfsir safwatut tafasi, Jilid 1 Halaman : 561

Serta Menyimpulkan Bahwa
1. Pembangunan Masjid Baru yang berdekatan dengan masjid Quba’ul Muslimin di desa Bangorejo kecamatan Bangorejo tidak menyimpang dari Hukum syar’i dan ketentuan undang undang yg berlaku.
2. Pembangunan masjid Baru selama tidak di Gunakan sholat jum’at dapat dilanjutkan.

Mustain Hakim MUI Banyuwangi, dalam keterangannya di forum musyawarah yg di laksanakan di Kecamatan Bangorejo menjelaskan alasan Kenapa Masjid Nurul Huda tidak dapat di pergunakan untuk sholat Jum’at karena, memang bukan masjid sesuai dengan Rekomendasi MUI Banyuwangi.

Merujuk rekomendasi tersebut, maka sholat jum’at yg di laksanakan di Masjid Nurul Huda, Desa Bangorejo tidak sah karena memang bukan Masjid.

Dalam pertemuan tersebut Hadir juga Sairoji, ketua MWC NU Bangorejo, mengatakan sepaham dengan Apa yg di sampaikan BWI dan MUI.

Harapan besar juga muncul dari pihak Masjid Qub’aul muslimin, Agus Tarmidi ( Gustar ) ketua Forbi ( Forum Rakyat bersatu Indonesia ) selaku kuasa hukum dari pihak Wakif Masjid Qub’aul muslimin, menyampaikan agar para instansi yg terkait dapat memfasilitasi kedua belah pihak untuk berdamai, tidak saling menyinggung, bahwa pihaknya siap menjalankan apa yang di minta oleh pihak sebelah, namun tetap dengan ketentuan yg berlaku, dan pihaknya juga menegaskan kenapa pihak pewaris Wakaf meminta kembali wakafnya, bukan untuk di miliki kembali namun hanya ingin memegang sementara dan nantinya di berikan kepada “Nadir” ( penerima Wakof ) yang lebih amanah, jika da bahasa kami ingin menguasi kembali itu tidak benar, tegasnya kepada kami.

Baca Juga :  Dua Orang Pria Pengedar Narkotika Diancam Hukuman Mati

Hal yang berbeda di sampaikan oleh Sutarno, salah satu pihak yang terkait, dalam hal ini perwakilan Masjid Nurul Huda, menyatakan menolak atas kesepakatan yang sudah di buat, dan menegaskan juga tidak mau bernegosiasi dan berdamai, saat di tanya alasannya kenapa menolak dan tidak mau berdamai, sutarno tidak bisa menjelaskan secara rinci, malah meninggalkan kami para awak media.
(YAN & TIM)

Comment