Senggolan Waktu Joget, M-R Tikam Rizky Berakhir Di Penjara

MediaSuaraMabes, Langkat || Diduga bersenggolan saat sedang asik berjoget ditengah musik organ tunggal (Keyboard) M-R yang diduga dalam pengaruh minuman beralkohol, nekat melakukan penikaman terhadap Risky hingga alami luka.

Ceritanya, Senin (17/07/2023) dini hari, Riski Darmawan (20) warga Dusun Wampu, Desa Pantai Cermin, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat. Menonton dan berjoget di acara pertunjukan organ tunggal (keyboard) di depan SMP N III, Jalan Terusan, Desa Lalang, Kecamatan Tanjung Pura.

Saat itu, tanpa sengaja Riski menyenggol MR (20) warga Dusun III Desa Lalang, Tanjung Pura, hingga terjadi pertengkaran dan MR berusaha memukul Riski dengan botol minuman namun berhasil dilerai oleh beberapa warga,

Tidak lama kemudian, MR mendatangi Riski dan langsung menusuk (menikam) dengan pisau, beruntung aksi ini diketahui dan Riski sempat mengelak sehingga mengenai pelipis kanan yang mengakibatkan luka robek dan kejadian ini dilaporkan ke Polsek Tanjung Pura Polres Langkat.

Atas laporan ini, Polsek Tanjung Pura yang dipimpin AKP Surahman.SH terus melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku, hingga pada Sabtu (22/07/2023) malam pelaku diketahui berada dirumahnya.

Tidak menunggu lama, Kanit Reskrim Polsek Tanjung Pura Iptu Kaspar Napitupulu beserta team langsung melakukan penyergapan dan menangkap pelaku yang saat itu sedang duduk didalam rumah bersama istrinya.

“Pelaku ditangkap terkait tindak pidana penganiayaan sesuai dengan Sesuai dengan LP/B/59/VII/2023/SPKT/POLSEK TG. PURA/POLRESLANGKAT/POLDASUMUT Tanggal 17 Juli 2023, guna proses hukum lebih lanjut pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan,” terang Humas Polres Langkat AKP S Yudianto membenarkan kejadian ini.  (RTN)

Baca Juga :  Kunjungan Dan Silahturahmi MEDIA SUARA MABES di Sambut Hangat Oleh Kapolres Deiyai

Comment