Sempadan Pantai di Kuasai Asing, Masyarakat Setempat di Larang Memancing

MediaSuaraMabes, Aceh – Hari ini kamis 22 Agustus 2024 telah terjadi kesekian kalinya laporan dari masyarakat sabang kepada kami LPLHI-KLHI yang mana sempadan pantai tidak boleh di gunakan oleh masyarakat setempat untuk Umum, sesuai Qanun Kota Sabang Nomor 6 tahun 2012 – 2032 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Sabang tahun 2012-2032 yang mana cukup jelas ketentuan umum peraturan zonasi sempadan pantai antara 20 sampai dengan 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat dan bagi pelaku pelanggaran Qanun tersebut diatas juga sudah di atur dalam pasal 69 UU.

Tata Ruang menyebutkan, pelanggaran jika tidak menaati rencana tata ruang, sehingga: Mengakibatkan perubahan fungsi: Pidana paling lama 3 tahun dan denda maksimal Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Namun sangat di sayangkan keindahan UU serta qanun di atas tidak di rasakan oleh masyarakat Sabang secara umum karena sudah beberapa kali kami mendapat laporan ada larangan tidak boleh memancing.

Untuk tindakan tersebut Bayu atas laporan kak lu salah satu masyarakat sabang yang mana Kak lu bersama suaminya.

Memancing ikan di dekat jembatan yang diakui jembatan itu milik pulau Weh dive resort Lalu di datangi oleh seorang yang mengaku dari TNI mengusir mereka untuk tidak memancing di area ini karena laut dan jembatan ini milik kami dan kami berhak Melarang aktifitas memancing di sini.

Sempat terjadi cekcok mulut. Maka dengan ini saya selaku ketua lembaga penyelamat lingkungan hidup Indonesia kawasan laut hutan dan industri DPD kota Sabang turut berduka atas kejadian itu terhadap masyarakat sabang serta harapan permasalahan ini dapat di selesaikan oleh pemko Sabang dan APH sesuai aturan yang berlaku agar parawisata menyala terus di Sabang dan UU lingkungan hidup juga di indahkan demi masa depan anak cucu kita di kemudian hari.

Baca Juga :  Pentingnya Pembangunan Ketahanan Keluarga, Muh Khoiruddin Gelar Sosialisasi Perda No 9 Tahun 2018

Untuk memastikan kebenaran tentang kepemilikan jembatan dan sempadan pantai tersebut saya (Bayu) langsung meminta informasi dari Dinas kelautan dan perikanan kota Sabang, kepala dinas DKP Sabang bapak Zulfan menyampaikan yang mana tentang kebenaran ada ijin mereka berhak menguasai pantai dan laut beserta isinya yang lebih faham tentang itu adalah bksda dan seingat saya kalau tidak salah jembatan itu boleh di bangun tapi di gunakan untuk umum.

Saya Syukri atau yang sering di sapa Bayu selaku ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia Kawasan Laut Hutan Dan Industri DPD Kota Sabang juga menanyakan masalah tidak boleh masyarakat memancing ikan di situ kepada Panglima laoet hlok iboih, Muhammad Ag Panglima laoet hlok iboih mengatakan yang mana di kawasan tersebut yang di larang menangkap ikan menggunakan jaring, potas,bahan peledak dan memanah, namun jika untuk masyarakat memancing pakai perahu itu tidak ada larangan dan apa bila ada masyarakat di usir oleh oknum yang mengaku sebagai TNI tanya saja namanya serta dari kesatuan mana juga tanya sedang bertugas menjaga keamanan negara atau menjaga pengusaha dan jangan lupa minta lihat surat tugasnya.

(Hanafiah)

Comment