Selamatkan Lingkungan , Satgas TMMD-117 Imbangan Kodim 1202/Skw Laksanakan Penyuluhan Karhutla

MediaSuaraMabes, Singkawang – Penyuluhan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) juga masuk dalam program non fisik TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) imbangan ke-117 di Jln. Mantoman, Rt. O7.Kel. Nyarumkop,Kec. Singkawang Timur. Sabtu (22/7/2023).

Dansatgas TMMD Letkol Kav I Nyoman Artawan S.Sos,melalui koordinator sasaran non fisik mengatakan, karena sering terjadi Karhutla di wilayah Mantoman penyuluhan tersebut untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran.

“Jadi ada berapa penyebab yang sering terjadinya Karhutla, diantaranya seperti cuaca atau iklim yang panas, ada juga ulah tangan manusia,” sebutnya.

Dalam penyuluhan Karhutla yang bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat dan peserta lainnya bagaimana cara mengendalikan Karhutla.

“Jadi ada beberapa langkah dalam menghindari Karhutla, pertama penggunaan api pada setiap aktivitas, koordinasi dan sistem informasi pencegahan dan penanggulangan, kebakaran di lahan gambut sulit ditangani, teknik penyiapan lahan pertanian tanpa membakar belum diterapkan secara merata, akses jalan terbatas, kemarau atau tidak ada air, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Dalam penyampaian pemateri, kata Leonardus , ada beberapa aspek yang berdampak dari kebakaran hutan dan lahan, diantaranya aspek ekologi, lingkungan, estetika, kesehatan, sosial ekonomi, transportasi, politik, pengetahuan dan aspek penelitian.

“Untuk pencapaian keberhasilan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, maka peserta juga berikan pemahaman hukum, dalam hal ini pemerintah melalui kewenangannya mengeluarkan beberapa peraturan perundang-undangan seperti: UU No. 5 Tahun 1990 tentang KSDA H&E, UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya perbuatan yang mengakibatkan Pencemaran dan atau Perusakan Lingkungan Hidup,” ujarnya.

“Kemudian dalam Pasal 41 akan dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima ratus juta rupiah. Pasal 42 (dengan kealpaan) Pidana Penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah,” tutup Leonardus. (Pendim 1202/Skw)

Baca Juga :  Dandrem 173 / PVB pimpin upaca peresmian saka wira kartika ta 2024

(HEPNI JAYA KUSUMA)

Comment