Sebulan DPO, Andi Awal(47) berhasil ditangkap Sat Res Narkoba Polres Wajo

SuaraMabes, Wajo – setelah 1 bulan lamanya dpo akhirnya lelaki Andi Awal(47) tak berkutik saat diamankan sat res narkoba res wajo, Jumat (26/03/2021).

Berawal ketika dilakukan penangkapan terhadap lelaki lelaki Guntur Adiyaksa karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 1 sachet narkotika jenis shabu, dan pada saat dilakukan introgasi, lelaki guntur menjelaskan bahwa narkotika jenis shabu tersebut diperoleh dari lelaki Andi Awal (47) dengan cara membeli seharga Rp. 400.000.

“Kami sudah melakukan pencarian secara intensif namun kami tidak menemukan lelaki Andi Awal (47), Dan lelaki Andi Awal (47) tidak memiliki itikat baik untuk menyerahkan diri sehinggah kami terbitkan dpo (daftar pencarian orang) atas nama lelaki Andi Awal,” ujar Akp Mustari, S.Sos Kasat Res Narkoba.

Kemudian pada hari Sabtu (13/02/2021) terjadi penangkapan terhadap lelaki Suparjo Rustam atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan kembali menunjuk lelaki Andi Awal(47) yang memberikan narkotika jenis shabu tersebut namun melalui modus yang berbeda yakni melalui perantara istrinya sendiri yakni per. Desi Mariana.

“Setelah melakukan penangkapan terhadap lelaki Suparjo Rustam kami langsung melakukan pengembangan namun kami hanya menemukan istri Andi Awal(47) yakni per. Desi Mariana,” tegas Akp Mustari Kepada Awak Media.

Melalui serangkaian penyelidikan lokasi lelaki Andi Awal(47) berhasil ditemukan sehingga Sat Res Narkoba dipimpin langsung Kasat Narkoba Akp Mustari, S.Sos langsung melakukan penangkapan terhadap DPO lelaki Andi Awal(47) di Desa Pasaka Kec. Sabbangparu Kab. Wajo dan ditangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 4 (empat) sachet narkotika jenis shabu, 13 (tiga belas) sachet bekas pakai, 1 (satu) buah timbangan dan 1 (satu) set alat hisap.

Pada saat akan meninggalkan lokasi penangkapan tiba-tiba tanpa diduga datang lelaki Andi Erwin Surahmat menggunakan sepeda motor yang mana lelaki Andi Erwin Surahmat merupakan target operasi Sat Res Narkoba, dan melihat anggota kepolisian lelaki Andi Erwin Surahmat langsung melarikan diri sehingga langsung dilakukan pengejaran hinggah berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditangannya berhasil diamankan barang bukti berupa 22 (dua puluh dua) sachet narkotika jenis shabu.

Baca Juga :  Polda Sulteng klaim penanganan unjuk rasa di Parimo sesuai SOP

“Alhamdulillah, setelah melakukan pencarian secara intensif akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki Andi Awal dan beruntungnya kami, kami juga berhasil melakukan penangkapan terhadap lelaki Andi Erwin,” ujar Kasat Narkoba Akp Mustari kepada awak media.

Untuk kedua tersangka diancam dengan pasal 114 (2) subs pasal 112 (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000 (sepuluh milyar rupiah). (dimas)

Comment