Sebanyak 21 Ketua RT Terpilih di Kelurahan Nunukan Timur Terima SK

MediaSuaraMabes, Nunukan — Sebanyak 21 Orang Ketua Rukun Tetangga (RT) hasil pemilihan secara langsung beberapa waktu lalu menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Ketua RT yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Kantor Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan, Senin (01/11/2021).

Penyerahakan SK dihadiri Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid, Unsur Forkopimda, Kepala OPD terkait, Lurah Nunukan Timur beserta jajarannya dan Ketua RT yang terpilih.

Pemilihan 21 Ketua RT di Kelurahan Nunukan Timur yang digelar pada bulan Juni 2021 lalu dan baru hari ini SKnya diserahkan secara kolektif.

Surat Keputusan Lurah Nunukan Timur Nomor : 08 Tahun 2021 Penetapan Pengurus RT 01 sampai dengan RT 21 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan Kabupaten Nunukan Periode 2021 – 2025.

Dalam sambutannya, Hj. Asmin Laura Hafid mengucapkan selamat kepada Ketua RT yang terpilih periode 2021 – 2025. “Selamat kepada Bapak Ibu Ketua RT yang terpilih. semoga dengan momentum ini dapat memberikan semangat kepada Ketua RT agar terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakatnya”, ujarnya.

Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid,SE.,MM.,Ph.D memberikan sambutan diacara penyerahan SK 21 Ketua RT Kelurahan Nunukan Timur, Senin (01/11/2021) (Syafaruddin/mediasuaramabes)

Salah satu tugas RT adalah terus berkoordinasi untuk memelihara dan melestarikan nilai – nilai kehidupan yang berdasarkan kegotong – royongan kekeluargaan, membantu meningkatkan kelancaran tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di lingkungannya.

Bupati Laura juga menambahkan, bahwa pada masa jabatannya di periode pertama, Kabupaten Nunukan masih terlilit dengan hutang yang harus dibayar, sehingga anggaran yang ada sangat minim. Sementara, masa jabatan diperiode kedua dihadapkan dengan pandemi Covid-19 sehingga harus melakukan recofusing anggaran.

“Dengan keterbatasan anggaran Ketua RT terpilih diharapkan bisa memanfaatkan anggaran sebaik mungkin. Melakukan koordinasi dengan lurah atau desa terkait Anggaran dana desa”, tegas Laura.

Baca Juga :  Pemprov Maluku Serahkan 7 Ranperda 2021 ke DPRD

Sementara itu, Lurah Nunukan Timur Totok Suprapto dalam laporannya menyampaikan bahwa pada saat pelaksanaan pemilihan Ketua RT terjadi kesalahpahaman antara calon Ketua RT dikarenakan tidak menerima kekalahan dalam pemilihan.

“jika berkenan, kami mohon untuk pemilihan selanjutnya agar dibuatkan perda sebagai pegangan untuk kami. Agar pada saat pemilihan kami tidak lagi menjadi sebagai “KPU dan Bawaslu”,”, terang Totok dari sumber Diskominfotik Nunukan.

Syafaruddin/Biro Nunukan

Comment