Sawah Musa Di Pekon Waluyojati Di Perjualbelikan Diduga Tanpa Sepengetahuan Pemilik

MediaSuaraMabes, Pringsewu – Lagi-lagi LSM Sadar Hukum menelusuri keberadaan Surat Keterangan Tanah (SKT) an. Musa, warga dusun Jatirenggo pekon Waluyojati kecamatan Pringsewu, terkini dikediaman Ramidi di pekon Waluyojati Yoki dan Purwanto (Waka dan bendahara DPP LSM SADAR HUKUM) 19/10/2024 berhasil menemui Ramidi, Ramidi yang didampingi istri Ramidi membenarkan bahwa dirinya ditahun 2019 telah membeli sebidang tanah an. Musa (SKT) dari Iis Patria seharga Rp 90juta dengan 2 kali angsur pembayaran.

“Kita sudah menelusuri keberadaan SKT pak Musa, bahwa jelas sebidang dari 2 bidang sawah pak Musa telah dijual oleh Iis tanpa sepengetahuan (persetujuan) pak Musa, sedang 1 bidang sawah lainnya telah dialih namakan atas dirinya (Iis) dalam bentuk sertifikat lewat program prona pekon Waluyojati.” beber Yoki yang dikuasakan Musa mengambil SKT milik Musa ke Iis Patria.

Beberapa pekan sebelumnya telah diupayakan mengambil SKT Musa ke Iis di rumah Iis berdasar surat kuasa dari Musa yang dilimpahkan ke Yoki, namun saat itu Iis berdalih bahwa ke dua bidang sawah (SKT) telah menjadi miliknya (Iis) sebidang dipatenkan menjadi sertifikat tanah dan sebidangnya lagi dijualnya ke orang lain. Ditambahkan oleh Iis bahwa dasar langkah yang dia tempuh dikarenakan Nur anak Musa punya sangkutan hutang pada Iis.

Lebih lanjut Yoki Cs akan mengkordinasikan dengan Pimpinan dan Pengurus DPP LSM SADAR HUKUM, mengingat sudah memenuhi unsur untuk dibawa ke ranah hukum. MH Indardewa

Baca Juga :  Kapolri Diberikan Apresiasi Tokoh Nahdliyin Solo, Tentang Kasus Ferdy Sambo

Comment