Satu Pelaku Jambret Di Ketapang Diamankan Satuan reskrim Ketapang, Ini Kronologinya

MediaSuaraMabes, Ketapang – JU (38), pelaku spesialis jambret yang sering beraksi di Jalanan Kota Ketapang akhirnya diringkus Tim Reskrim Polres Ketapang. Ia diringkus setelah aksi terakhirnya menjambret seorang ibu rumah tangga, sdri Sri (57) di Jalan M Tohir Kecamatan Delta Pawan Kabupaten Ketapang pada selasa 28 juni 2022 lalu.

Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, S.I.K., M.A.P., menyampaikan kronologi diamankannya pelaku JU berawal dari adanya laporan kejadian penjambretan yang dilaporkan korban Sri ke Polres Ketapang.

“ korban pada saat itu mengalami peristiwa penjambretan di Jalan M Tohir tepatnya di depan Kantor Dinas Kehutanan Ketapang. Korban yang sedang berkendara langsung dipepet pelaku dari belakang dan merampas sebuah tas jinjing warna hitam yang sedang dibawa oleh korban dimana tas tersebut berisi dompet serta uang dengan jumlah Rp 500.000,- ( lima ratus ribu rupiah ) dan handphone merk Vivo Y12s warna abu abu dengan total kerugian Rp 2.700.000,- (dua juta tujuh ratus ribu rupiah) ” Ujar Yasin, Senin 18 Juli 2022, Pukul 09.00 wib.

Lebih jauh diterangkannya, setelah menerima laporan dari korban, tim Satuan Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan di lapangan dengan mencari informasi mengenai pelaku. Usaha Tim Reskrim membuahkan hasil setelah mengetahui identitas dan tempat persembunyian pelaku. Pada hari minggu 17 Juli 2022 semalam, Tim Buru Sergap Polres Ketapang melakukan upaya hukum dengan mengamankan pelaku berinisial JU di sebuah lokasi pencucian motor di Desa Padang Kecamatan Benua Kayong, dimana diduga kuat JU sebagai pelaku penjambretan kepada korban Sri di Jalan M Tohir beberapa waktu lalu.

“ Dalam penangkapan tersebut, Turut kita amankan barang bukti 1 (Satu) unit handphone Vivo Y12s warna abu abu biru yang bersesuaian dengan handphone yang dilaporkan hilang dijambret oleh korban, serta sabuah sepeda motor matic merek Honda Vario bewarna hitam yang diduga digunakan pelaku saat melancarkan aksinya. Sebagai informasi bahwa dalam dua minggu terakhir, pelaku JU sudah beraksi sebanyak tiga kali di berbagai lokasi di Kota Ketapang ” Tambah Yasin.

Baca Juga :  Satbinmas Polres Singkawang menjadi Pelopor Donor Darah HUT Satpam ke 42

Menurut Yasin, atas perbuatannya, pelaku dapat disangkakan dengan Pasal 365 KUHPidana ayat 2 ke 1 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“ Kami juga sampaikan ke seluruh warga masyarakat Kabupaten Ketapang untuk berhati hati serta waspada saat berkendara, khusus kepada pengendara wanita untuk menghindari jalanan yang sepi di malam hari serta tidak menggunakan perhiasan yang mencolok dan apabila mengalami peristiwa tindak kejahatan untuk segera melaporkan ke Polisi ” Jelas Kasat Reskrim.

Comment