Satreskrim Polres Oku Amankan DPO Tindak Pidana pencurian Konduktor/ Kabel Sutet Milik PT MSJ.

MediaSuaraMabes,  OKU — satreskrim polres Oku Amankan DPO tindak pidana pencurian konduktor/ kabel Sutet milik PT MSJ.

WAKTU & TEMPAT KEJADIAN :
Hari Senin Tanggal 05 Juli 2021 Sekira Jam 22.00 Wib, di Jalur Sutet dari Tower Desa Markisa, Desa Kartamulia sampai ke Simpang kandis Desa Gunung Meraksa Kec. Lubuk Batang Kab. OKU.

KORBAN :
PT. MSJ (Medan Smart Jaya)

PELAKU :
1. SUDARMAN Bin KASIMUN, 41 th, Wiraswasta, Lubuk Batang Baru (P21)
2. Putra Yudi Alias Yudi Tahu, 31 th, Wiraswata, Dusun 1 Desa Lubuk Batang Baru (P21)
3. Dodi Setiawan, 23 Th, Pedagang, kelurahan Batu kuning (P21)
4. Suripto bin Senen, 37 Th, Buruh harian lepas, Banuayu (KAP)
5. Herdiyanto Bin Burhanuddin (Alm), 45 Th, Supir, Lubuk Batang Dusun 4;(KAP)

KRONOLOGIS KEJADIAN :
Pada hari Senin tgl 05 Juli 2021, sekira jam 22.00 wib telah terjadi pencurian konduktor / kabel sutet milik PT. MSJ yang dilakukan oleh terlapor bersama para pelaku lainnya dengan cara memanjat tower tiang sutet kemudian memotong konduktor /kabel sutet yang sudah terpasang dg menggunakan gergaji pemotong besi, setelah terpotong kabel sutet tersebut dipotong menjadi tiga potongan kemudian petongan kabel tersebut digulung. Setelah itu pelaku menyembuyikan gulungan kabel sutet ketempat yang aman yaitu di areal semak-semak dekat rumah Sdr. JOHAN SAFARI dan Sdr JOHAN SAFARI memergoki pelaku pada saat akan mengambil kabel sutet yang sudah disimpan dan pelaku langsung kabur, setelah itu Sdr JOHAN SAFARI memberi tahu peristiwa tersebut ke pihak PT. MSJ kemudian pihak PT. MSJ melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lubuk batang untuk di proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Ormas Syarikat Islam Halal Bihalal Bersama Gubernur Sumatera Barat

KRONOLOGI PENANGKAPAN :
Berdasarkan Hasil Informasi dari Masyarakat didapatkan Informasi bahwa Tersangka Suripto berada daerah sekitaran Desa Banuayu dan pada hari Senin, 31 Januari 2022 sekira Pukul 23.00 wib, Tim yang di Pimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Yendra Aprizal, SH gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel Polsek Lubuk Batang Melaksanakan Penyergapan terhadap pelaku dan pada saat ditangkap pelaku mencoba melarikan diri yang kemudian petugas mengambil tindakan tegas terukur ke arah kaki pelaku, akhirnya pelaku berhasil di tangkap. Selanjutnya dari pengakuan Tersangka Surip bahwa di dapatkan informasi DPO Erdianto berada di Rumahnya yg lain di daerah Batu kuning, selanjutnya pada hari selasa tgl 01 Februari 2022 Pukul 01.00 wib, DPO Sdr. Erdianto dapat di amankan di rumahnya oleh Tim Gabungan Unit Reskrim dan Unit Intel ke Polsek Lubuk Batang.

BARANG-BUKTI :
– 1 Buah karung berisi kawat Kabel sutet yg sdh di bongkar (BB sdh di sita dlm berkas lain)
– 1 Unit sepeda Motor tanpa plat nomor polisi, merk honda dengan Nomor rangka MH1jb511x5k126701( BB sdh di sita dlm berkas lain)
– 1 Unit Sepeda motor merk Honda Beat, nopol BG 5378 EAD Warna Putih Lis Merah (BB sdh di sita dlm Berkas lain)
– 1 Unit Sepeda Motor Merk Yamaha Vega, tanpa Plat, warna Hitam (Disita dari DPO Erdianto).

(Hardy/tim)

Comment