Satreskrim Polres Nabire Serahkan Tersangka Beserta Barang Bukti Tindak Pidana Pencurian

MediaSuaraMabes, Nabire ~ Setelah dinyatakan lengkap berkas perkara tindak pidana pencurian, Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire serahkan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pencurian ke Kejaksaan Negeri Nabire, Kamis (02/05/2024).

Kapolres Nabire AKBP Wahyudi Satriyo Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Nabire AKP Bertu Haridyka Eka Anwar,.S.T.K., S.I.K. membenarkan penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut.

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Nabire mengatakan ;
Penyerahan tersangka beserta barang bukti tindak pidana pencurian tersebut dilakukan pagi td, Kamis (02/05) di kantor Kejaksaan Negeri Nabire dan diterima Oleh Ajun Jaksa Madya Ashari Setya Marwah Adii, S.H. Selaku Jaksa Penuntut umum pada Kantor Kejaksaan Negeri Nabire.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/ B / 67 / II / 2024 / SPKT / Res Nabire, tanggal 25 Februari 2024, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprin-Dik / 79 / II / 2024 / Reskrim Tanggal 25 Februari 2024 dan Surat Kepala Kejaksaan Negeri Nabire, Nomor : B- 447 / R.1.17/Eoh. 1/04/2024 tgl.30.04.2024, P.21 inisial MMAJ Alias M.

“Tindak pidana tersebut terjadi pada tanggal 25 Februari 2024 dengan TKP di jalan pemuda kelurahan oyehe Kabupaten Nabire, dalam melakukan aksinya tersangka juga melukai korban yang selanjutnya korban dilarikan dan mendapatkan perawatan di RSUD Nabire ,” jelas Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diserahkan, 2 (dua) buah kaca nako / kaca loper warna hitam.

“Kepada tersangka kami jerat sebagaimana di maksud dalam pasal 365 Ayat (2) Ke- 1 dan Ke-3 KUHP Jo Pasal 35 Ayat (1) KUH Pidana,” tutup Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Kapolres Jembrana Tanam Sepuluh Juta Pohon Bersama Warga

Comment