Satreskoba Polres Nunukan Tangkap Sindikat Penjual Sabu Dan Ekstasi

SuaraMabes, Nunukan – Satuan Reserse Narkotika Polres Nunukan Polda Kalimantan Utara kembali melakukan pengungkapan kasus narkoba yang diduga diselundupkan dari Tawau Malaysia.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasat Reskoba IPTU Lusgi Simanungkalit mengatakan,” Pengungkapan Kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang laki-laki yang yang beralamat di jalan Iskandar Muda Rt.13 Kel. Nunukan Barat, diduga memiliki Narkoba,” ujarnya, Rabu,(14/07/2021),

“Atas informasi itu, Personil Opsnal Reskoba Polres Nunukan bergerak cepat melakukan penyelidikan dan akhirnya menemukan rumah dimaksud dan mendapati seorang laki – laki FR (29) warga Rt.02 desa Bambangan kecamatan sebatik Barat kabupaten Nunukan,” beber Lusgi.

“Lalu dilakukan penggeledahan dan diinterogasi, akhirnya FR mengakui barang yang diduga narkotika itu disembunyikan dan ditanam didalam kandang ayam dibelakang rumah tersebut,” urainya.

Lanjut Lusgi,”setelah dilakukan pencarian, akhirnya ditemukan sebanyak empat bungkus plastik ukuran besar warna silver yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 1.000 gram / 1 Kg dan satu bungkus plastik ukuran besar warna silver yang diduga berisi Pil Extacy sebanyak 433 butir,”.

 

Dan dari keterangan tersangka menerangkan bahwa barang tersebut adalah milik JF, dan menurutnya JF posisinya berada di Kota Tarakan.

PENGUNGKAPAN DAN PENJEMPUTAN JF DI KOTA TARAKAN

Dan setelah diketahui bahwa JF posisinya berada di Kota Tarakan, Sat Reskoba Polres Nunukan berkoordinasi dengan Polres Tarakan untuk mengamankan JF.

“Tak berselang lama Personil Polres Tarakan berhasil mengamankan JF (34) warga jalan Jamaker Rt.03 kelurahan Nunukan Barat kecamatan Nunukan, bersama seorang perempuan JM (26) warga jalan Imam Bonjol kelurahan Nunukan Timur kecamatan Nunukan di pelabuhan SDF kota Tarakan Kalimantan Utara, dan ditemukan barang bukti,selanjutnya digiring ke Polres Tarakan,” ungkap Lusgi.

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Kel. Siantan Hulu Melaksanakan Kegiatan DDS di Wilayah Binaannya

Personel Opsnal Satreskoba Pòlres Nunukan berangkat ke Tarakan untuk menjemput JF dan JM.

Di Polres Tarakan dilakukan introgasi terhadap JF, dan dia mengakui masih ada barang bukti berupa pil ekstasi yang disimpan disebuah rumah kontrakan di jalan Kampung Baru Kelurahan Nunukan Barat.

“Personel Satreskoba di Nunukan yang diinformasikan, langsung menuju rumah dimaksud dan berhasil mengamankan sebanyak 48 butir pil ekstasi” ucap Lusgi.

Lusgi mengutarakan, dari tangan JF dan JM saat diamankan oleh Personel Polres Tarakan di Pelabuhan Speed SDF, ditemukan barang bukti sebanyak 108 butir yang diduga pil ekstasi yang disimpan didalam sebuah kotak warna coklat merk Anggur Merah dan kotak rokok merk Marlboro warna merah. Sehingga total barang bukti yang diamankan atau disita dari JF yaitu sebanyak 156 butir diduga pil ekstasi,”.

“Selanjutnya tersangka JF dan JM beserta barang bukti di bawa ke Nunukan dan diamankan di Polres Nunukan untuk menjalani proses penyidikan,” pungkas Lusgi.

Syafaruddin/Biro Nunukan

Comment