Satres Narkoba polres Pesawaran Mengamankan Dua Pemuda Sidodadi

MediaSuaraMabes, Pesawaran – Kerap melakukan transaksi narkoba dua remaja yang berasal dari desa yang sama,desa Sidodadi kecamatan teluk pandan kabupaten pesawaran,yang berinisial (PR ) 25 tahun dan (H) 23 tahun telah diamankan Satres Narkoba polres pesawaran Di rumah kosong desa Sidodadi kecamatan teluk pandan pada Jumat, 18/03/2022

Kapolres AKB Pratomo Widodo Melalui Anggota Satres Narkoba polres pesawaran mengatakan ,Bermula dari informasi masyarakat bahwa kedua tersangka sering bertransaksi Narkotika jenis sabu di rumah kosong

selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka (PR) ,setelah itu di lakukan penangkapan dan pengeledahan dan di temukan barang bukti narkotika di saku celana yang di gunakan oleh tersangka.

“Bersamaan dgn penangkapan tersangka Pratama Radiansyah turut diamankan tersangka Handiansyah sedang berada dikamar di TKP saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti seperangkat alat hisap dan kaca pirek dari keterangan kedua tersangka kamar tersebut dijadikan tempat menggunakan sabu dari BB yg disita sebelumnya

selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Pesawaran guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti (BB) yang berhasil diamankan dari (H)
– pirek berisi sabu
– pipet yang terpasang pada tutup botol

Barang bukti (BB) dari (PR) yakni
— 3 bungkus plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.
– 2 lembar uang pecahan Rp 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah).
– Berat Brutto : 0,86 gram

Pasal Yang Dilanggar kedua tersangka adalah ,Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Lilis)

Baca Juga :  Kadis PUPR Kabupaten Manokwari Mengklarifikasi Pemberitaan Terkait Salah Jalur Yang Ada Di Sp 6

Comment