Satres Narkoba polres Oku Amankan Satu Orang Rersangka Pengedar “GANJA”

MediaSuaraMabes, Baturaja — Sabtu tanggal 20 nopember 2021 Sekira Pukul 19.00 Wib. Amankan seorang pengedar di
jl. Cut nyak din kp. Baru kel. Kemalaraja kec. Baturaja timur Kab. Ogan Komering Ulu .yang berinisial DI umur 38 tahun, pekerjaan buruh yang beralamat jl komisaris Hasim lr Dermawan kec Baturaja timur kab Oku.

Tersangka DI diamankan beserta barang bukti
– 1 (satu) bungkus kotak rokok RED BOLD yg di dalam nya berisikan kertas putih dan di dalam kertas putih tersebut terdapat daun daun kering yg diduga narkotika jenis ganja dengan 2,97 gram
– 1 (satu) lembar celana jeans merek lea warna biru.

Kronologis penangkapan pada hari sabtu tanggal 20 nopember 2021 sekitar jam 19,00 wib.berawal dari informasi masyarakat kampung baru,kelurahan kemalaraja

Dari informasi itu tim Satres narkoba Polres Oku bahwa akan terjadi transaksi di kp. Baru kel. Kemalaraja kec. Baturaja timur kab. Oku yg dilakukan oleh sdr DI lalu team melakukan lidik di seputaran tkp dan didapati benar target sasaran sedang berjalan kaki yg diduga akan melakukan transaksi narkotika.

Tim satres narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap saudara DI dan saat dilakukan penggeledahan di badan tersangka saudara DI, dengan di dampingi saksi sipil RT setempat, benar di temukan barang bukti berupa narkotika jenis GANJA didalam kantong celana belakang waktu di geledah.

Tim satres narkoba polres Oku langsung mengamankan tersangka DI Berserta barang bukti ke Mapolres oku untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut . tersangka saudara DI dijerat dengan Primer pasal 114 ayat (1 ) subsider pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkoba.   ( Hrd )

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara ke 75, Polres Malteng Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Comment