Satres Narkoba Polres Empat Lawang amankan Pengedar Ganja

SuaraMabes, Empatlawang – Pada hari Kamis tanggal 22 April 2021, sekira pukul 12.00 Wib, mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Tanjung Beringin Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaen Empat lawang akan terjadi transaksi narkotika jenis Ganja,

Berdasarkan informasi tersebut Kasat Narkoba memberikan perintah kepada kanit untuk segera melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut, kemudian Kanit Idik 1 segera menindak lanjuti informasi tersebut, setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar,

Sekira pukul 14.30 wib Kanit Idik 1 beserta anggota Unit 1 mendatangi lokasi di Jl. Lintas Sumatera Empat Lawang – Lahat kelurahan Tanjung Kupang kecamatan Tebing Tinggi kabupaten Empat Lawang untuk melakukan pengintaian serta pembuntutan terhadap 2 orang yang dicurigai itu.

Tidak lama kemudian 2 orang terbut melakukan transaksi, setelah diamati diatas motor tersangka yang dibonceng terlihat memegang bungkusan plastik warna hitam yang diduga berisi daun ganja.

Anggota Unit 1 langsung memberhentikan motor tersangka, saat diberhentikan, tersangka yang memegang bungkusan plastik hitam tersebut langsung membuang bungkusan plastik hitam itu ke pinggir jalan dan berusaha untuk melarikan diri, namun berhasil ditangkap dan diamankan oleh anggota Unit 1.

Kanit 1 Ipda Akbar mengatakan Unit 1 berhasil mengamankan tersangka Mardinata dan Muhamad Rizki Mardinata langsung mengambil bungkusan hitam yang dibuangnya tadi.

Setelah tersangka membuka bungkusan tersebut ternyata benar bahwa isinya adalah narkotika gol 1 jenis Ganja, tersangkapun mengakui kalau ganja tersebut miliknya, selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa:  1 (satu) paket yang di duga narkotika golongan I Tanaman jenis Ganja di dalam kantong Plastik warna hitam dengan berat bruto 250 gram, 1 (satu) unit handphone VIVO Y65 warna Cream, 1 (satu) unit sepeda motor Honda PCX   warna  Putih dengan Nopol BG 4730 XE dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Empat Lawang.

Baca Juga :  Satres Narkoba Polres Lahat Ringkus 5 Orang Pemakai Narkoba

Kapolres Empat Lawang AKBP Wahyu, Sik, melalui Kasat Narkoba Polres Empat Lawang AKP Wanda Dhira Bernard, Sik membenarkan telah mengamankan pengedar Narkotika golongan I jenis Ganja, di wilayah hukum Empat Lawang,

“Semua barang bukti sudah diamankan dan kita masih pendalaman, dari mana asal barang haram ini mereka dapat, dan Polres Empat Lawang akan memberantas habis semua peredaran dan perdagang Narkotika di wilayah hikum Polres Empat Lawang ini karena telah melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009.” ujar alumnus Akpol 2012 yaang berpangkat balok tiga ini. (Habib)

Comment