Satgas Pangan DIY Menyalurkan Minyak Goreng di Gunungkidul

MediaSuaraMabes, Gunungkidul, Yogyakarta – Satgas Pangan DIY yang terdiri atas Polda DIY, Dinas Perindag Prop DIY dan pihak terkait, memastikan distribusi bahan pangan berupa minyak goreng ke seluruh daerah kabupaten dan kota di Propinsi DIY berjalan dengan lancar dan aman untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Selain kegiatan operasi pasar yang rutin di lakukan oleh Satgas Pangan DIY dengan langsung mengecek ke agen, penjual minyak goreng di pasar dan toko retail, juga di lakukan pengecekan ke distributor untuk mengetahui kondisi stok minyak goreng di gudang.

Salah satu upaya yang dilakukan siang ini, Jumat (25/02/2022), Satgas Pangan mempercepat penyaluran minyak goreng untuk kebutuhan wilayah Kabupaten Gunungkidul, di salah satu distributor minyak goreng DIY, sebanyak 26.400 liter di kirim dengan bantuan pengamanan petugas Satgas Pangan dan Polda DIY ke agen-agen resmi yang sudah di tunjuk distributor, serta 23.160 liter akan di bantu penyaluran oleh Bulog Propinsi DIY ke pasar di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

Satgas pangan DIY akan terus mengawal pasokan kebutuhan minyak goreng dan bahan pokok masyarakat terpenuhi. Di ingatkan agar tidak ada upaya-upaya distributor atau mata rantainya untuk melakukan upaya-upaya penimbunan atau pelanggaran konsumen lainnya.

Satgas Pangan DIY juga tetap membuka untuk pengaduan melalui layanan hotline melalui Hotline pengaduan minyak goreng Kemendag RI nomor 0812 1235 9337 atau melalui kantor kepolisian terdekat.

Adapun di jelaskan oleh Direskrimsus Polda DIY Kombes Pol Roberto Gomgom Manorang Pasaribu, S.I.K. MSi., bahwa adanya ancaman pidana bagi pelaku penyimpangan distribusi sebagimana pada Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting. Pasal 107 tersebut berbunyi, pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Baca Juga :  Polri Ingatkan Sanksi Pidana Jika Cari Untung di Tengah Kelangkaan Minyak Goreng

Dan Pasal 29 ayat (1) UU No.7 Tahun 2014 tentang Perdagangan menyebutkan, “Pelaku usaha dilarang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang”. Pungkasnya

Comment