Sat Resnarkoba Mimika Berhasil Amankan Pelaku Dan Barang Bukti 940 Butir Obat Terlarang Jenis Pil Zenith

SuaraMabes, Jayapura – Anggota Opsnal Subdit 1 Sat Resnarkoba Polres Mimika berhasil mengamanakan seorang pelaku an. Bhellyantikhan (33) atas kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang jenis Pil Zenith, Bertempat di Jln Freeport lama kabupaten mimika, Kamis (4/11/2021).

Kejadian tersebut, pada hari Kamis pukul 15.00 Wit, anggota Opsnal Subdit 1 Sat Resnarkoba Polres Mimika mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang menyimpan obat / pil jenis pil zenit Carnophen.

Menindaklanjuti informasi tersebut anggota Opsnal Subdit 1 Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan di sekitar lokasi.

Selajutnya pada hari Jumat tanggal 05 November 2021 Pukul 01.00 Wit anggota Opsnal Subdit 1 melakukan penggeledahan sebuah rumah di jalan Anggrek Kabupaten Mimika.

Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan 1 (satu) buah tuperware warna kuning yang berisi 94 (sembilan puluh empat) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi 940 (sembilan ratus empat puluh) butir obat / pil warna kuning jenis zenith carnophen.

Atas temuan tersebut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Mimika guna proses Hukum lebih lanjut.

Identitas pelaku, Bhellyantikhan (33), Perempuan, warga jalan Hasanuddin Desa Wania Kabupaten Mimika.

Barang Bukti yang amankan:
1. 94 (sembilan puluh empat) sachet plastik bening ukuran kecil yang berisi 940 (sembilan ratus empat puluh) butir pil zenit carnophen;
2. 1 (satu) unit Hp merk vivo warna putih;
3. 1 (satu) buah tuperware warna kuning.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam kesempatannya mengatakan untuk saat ini pelaku telah berada di Polres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perkaranya pelaku an. Bhellyantikhan (33), dikenakan dengan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun,” ujarnya. ( Red/Syarif )

Baca Juga :  Kapolres Langkat Mengikuti Rakor Kesiapan Hari Raya Idul Fitri 1444 H

Comment