Sat Pol PP Kabupaten Pesisir Barat Melakukan Kegiatan Penertiban Ternak Liar

MediaSuaraMabes, Pesisir Barat – Menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat terkait adanya hewan ternak yang berkeliaran, merusak tanaman dan menyebarkan kotoran, Satpol-PP Kabupaten Pesisir Barat menerjunkan tim ke lapangan untuk melakukan penindakan pada Senin /30/05/2022).

Dan Peraturan Bupati Nomor 02 Tahun 2021 Tentang Tatacara Pelaksanaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Usaha Ternak Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Sebagaiman Telah diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Sebagaiman Telah diubah Dengan Peraturan Daerah Nomor 03 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kegiatan penertiban yang dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Pesisir Barat yang Di Wakili Kabid Perda M Adhar SE, ini menyasar Ke Jalan Lintas Barat Kecamatan Krui Selatan warga yang ditemui adanya hewan ternak yang mengganggu ketertiban. Dengan kendaraan R4 dan mobil Patroli serta peralatan seadanya, operasi ini berjalan dengan lancar.

Kepada para pemiliki ternak, baik itu yang memiliki ternak sapi atau lembu, kambing, dan lain sebagainya, sudah diberikan arahan dan diperingatkan. Jika memang masih ada ternak yang berkeliaran, akan dilakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada intinya, tindakan ini sudah sepengetahuan si pemilik ternak, karena sering dihimbau dan tahu dengan Perda dan Perbub yang sudah.

Adapun respon dari pemiliki ternak tersebut sangat positif kepada pihak Satpol-PP, seandainya kedapatan ternak mereka ditangkap bila sudah mengganggu kenyamanan dan ketertiban umum. Mereka pun sudah berjanji akan menjaga dan memelihara ternaknya dengan baik dan akan menyediakan kandang untuk ternak tersebut, jika masih ada ternak mereka yang masih belum dapat di tangkap,mereka meminta bantuan dari Satpol-PP.

Baca Juga :  Jawaban Bupati Tanggamus Pergantian Kepala Pekon Sinar Jawa Secepatnya

Selain sering meninggalkan kotoran dimana-mana serta memakan tanaman di rumah-rumah warga, dikhawatirkan hewan ternak yang berkeliaran tersebut bisa membahayakan para pengguna jalan dikarenakan hewan tersebut sering ditemui berkeliaran di jalan.

Hingga hari ini , 16 ekor yang berhasil ditangkap dan dibawa ke kantor Satpol-PP dan Damkar untuk diamankan.Hingga Menunggu Proses Selanjutnya.

Dari kejadian ini, pihak Satpol-PP pun menghimbau kepada seluruh pemilik ternak di Kabupaten Pesisir Barat untuk menempatkan hewan ternaknya ke dalam kandang dan diberikan kebutuhan yang layak, sehingga tidak berkeliaran bebas serta mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan. Kedepannya diharapkan tidak ada lagi terjadi kejadian semacam ini. (Hijrah)

Comment