SuaraMabes, Ambon -DPRD Maluku, Kota Ambon, Nasional, Pemprov Maluku, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy kepada wartawan usai rapat dengan DPRD. Selasa 3 Agustus 2021.
Ambon, Sesuai Peraturan Gubernur Maluku, nomor 30 tahun 2021 menetapkan tentang bebas denda, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Peraturan ini berlaku 10 Juni hingga 10 September 2021.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Maluku Djalaludin Salampessy kepada wartawan usai rapat dengan DPRD. Selasa 3 Agustus 2021. Dijelaskan, upaya maksimal ke arah itu sudah dilakukan berupa sosialisasi, edukasi, di berbagai media dan untuk sosialisasi harus dilakukan terus menerus sambil mengedukasi masyarakat tentang fungsi dan peran pajak, serta mendorong masyarakat untuk sadar dan taat membayar pajak, karena pajak yang dibayar berfungsi untuk seluruh masyarakat, yang dilakukan dalam bentuk pembangunan, seperti pembangunan jalan, drainase, sistim jaringan telekomunikasi, termasuk semua perencanaan pembangunan wilayah, serta berbagai pembangunan infrastruktur itu di biayai dari pajak yang disetor. Dan hal ini sudah merupakan bagian yang didorong Badan Pendapatan Daerah, “ungkapnya.
Menurut Djalaludin, untuk diketahui waktu pemberlakukan bebas denda pajak sampai dengan 10 September 2021, jadi masih 1 bulan lagi dan kesempatan ini harus dimanfaatkan secara baik oleh masyarakat.
Selain itu kantor pembayaran pajak sudah tersebar di 11 kabupaten kota, dan juga 12 UPTD, dan untuk kota Ambon ada 3 kantor yang dapat dimanfaatkan untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor, yakni di MCM, kantor induk Samsat dan juga Samsat keliling yang sering dilakukan, sekaligus bagian dari pengawasan pajak itu sendiri, “tutup Salampessy.

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment