Sainte – Lague Metode Pembagian Kursi Parlemen

MediaSuaraMabes, Pacitan – SAINTE – LAGUE dalah metode penghitungan yang di gunakan untuk pembagian kursi parlemen. Metode hitung ini mulai di gunakan sejak PEMILU 2019,dan masih dianggap relevan untuk di gunakan dalam PEMILU 2024.

Sebelum kita mengulas lebih dalam mengenai metode penghitungan SAINTE – LAGUE,terlebih dahulu kita harus memahami ambang batas penghitungan parlemen (PARLIAMENTARY THRESHOLD).

PARLIAMENTARY THRESHOLD adalah ambang batas perolehan suara minimal partai politik dalam pemilihan umum (PEMILU) untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Yang dimaksud perolehan suara sah partai adalah, jumlah akumulasi keseluruhan dari hasil sah pemilih yang mencoblos tanda gambar Partai,dan hasil suara sah pemilih yang mencoblos nama seluruh Caleg dari partai tersebut. Ambang batas perolehan suara minimal adalah sebesar 4 % dari jumlah kehadiran seluruh pemilih yang memberikan hak pilihnya di Pemilihan Umum (PEMILU).

Sekarang kita akan kembali ke tema awal yaitu,metode penghitungan SAINTE – LAGUE metodenya kurang lebihnya sebagai berikut. Suara sah setiap partai politik akan dibagi dengan bilangan pembagi ganjil dari 1 dan diikuti bilangan berurutan berikutnya (1,3,5,7,dan seterusnya). Contoh penghitungan untuk membagi kursi parlemen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Anggap saja di Kabupaten PACE ,ada 1 Dapil saja,dan ada 4 partai yang lolos ambang batas perolehan suara minimal, yang dapat mengikuti perebutan kursi di parlemen. Jumlah kursi parlemen yang di perebutkan di Kabupaten PACE ada 4 kursi saja.

Partai A memperoleh suara sah sebanyak 48 suara sah.
Partai B memperoleh suara sah sebanyak 21 suara sah.
Partai C memperoleh suara sah sebanyak 18 suara sah.
Partai D memperoleh suara sah sebanyak 12 suara sah.

Baca Juga :  Roliyansyah Fraksi Nasdem Berbagi di Jum'at Berkah

Maka penghitungan akan dilakukan sebanyak 4 kali,sesuai jumlah kursi yang di perebutkan di Dapil DPRD Kabupaten PACE.

Pertama tama jumlah masing masing hasil suara sah partai akan dibagi dengan angka 1 ilustrasi:

Partai A : 48 : 1 = 48
Partai B : 21 : 1 = 21
Partai C : 18 : 1 = 18
Partai C : 12 : 1 = 12

Maka kursi parlemen pertama untuk partai A,karena mempunyai hasil terbanyak.
Selanjutnya penghitungan kedua:

Partai A : 48 : 3 = 16
Partai B : 21 : 1 = 21
Partai C : 18 : 1 = 18
Partai D : 12 : 1 = 12

Maka kursi parlemen ke dua untuk partai B.
Selanjutnya untuk penghitungan kursi parlemen ketiga:

Partai A : 48 : 3 = 16
Partai B : 21 : 3 = 7
Partai C : 18 : 1 = 18
Partai D : 12 : 1 = 12

Maka kursi parlemen ketiga untuk partai C.
Selanjutnya penghitungan untuk kursi parlemen ke empat :

Partai A : 48 : 3 = 16
Partai B : 21 : 3 = 7
Partai C : 18 : 3 = 6
Partai D : 12 : 1 = 12

Maka kursi parlemen ke empat untuk partai A.
Dengan ilustrasi penghitungan diatas maka hasil pembagian kursi parlemen di Kabupaten PACE sebagai berikut :

Partai A memperoleh 2 kursi,yaitu kursi pertama dan kursi ke empat.
Partai B memperoleh satu kursi yaitu kursi ke dua.
Partai C memperoleh satu kursi yaitu kursi ke tiga.

Untuk pembagian kursi DPRD,suara terbanyak dari setiap Caleg yang ada di partai tersebutlah yang berhak duduk di kursi parlemen. Sedangkan partai yang mendapatkan lebih dari satu kursi,maka kursi kedua berhak diduduki Caleg dengan perolehan suara terbanyak kedua di partainya yang berhak menduduki kursi parlemen kedua,dan seterusnya. Pacitan,Rabu,5/3/2024.

(widbr)

Comment