SA Terpaksa Menikmati Dinginnya Jeruji Besi Di Polres Beltim

SuaraMabes,Babel –  SA (29th) yang lahir di Desa Jangkar Asam, 22 Oktober 1991, dalam keseharian bekerja sebagai buruh harian, pemuda asal Jangkar Asam ini nekad menggunakan senjata tajam dan mengacungkan senjata tajam tersebut ke arah korban Arfeni (23th) warga Desa Batu Penyu dan melakukan pengancaman terhadap pelapor. Berdasarkan keterangan masyarakat setempat, yang bersangkutan sudah sering membuat resah penduduk dan sudah beberapa kali membuat surat pernyataan untuk tidak membuat onar namun tetap saja melakukan perbuatannya terhadap warga sekitar.

Kejadian ini terjadi pada hari Minggu tanggal 30 Mei 2021 sekira pukul 22.48 di Bengkel milik pelapor dusun padang Rt.01 Desa Jangkar asam Kec.Gantung Kab.Beltim. Selain itu tersangka yang sudah tercatat dalam buku hitam tindak pidana merupakan residivis pencurian di tahun 2019 dan residivis penganiayaan di tahun 2016.

Kapolsek Gantung Polres Belitung Timur Iptu Wawan Suryadinata, S.I.K. Mengingatkan kepada masyarakat Kecamatan Gantung agar selalu berhati – hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap tindakan kejahatan apapun, masyarakat juga untuk saling peduli dan jika ada tindakan kejahatan atau ada hal yang mencurigakan terutama hal yang bisa mengakibatkan suatu tindak pidana untuk segera bisa menginformasikan kepada pihak Kepolisian, (ujar Kapolsek).

Kapolsek Gantung menyatakan bahwa tersangka telah melanggar pasal 335 ayat 1 KUHPidana atau pasal Pasal 2 ayat 1 UU Drt. Nomor 12 tahun 1951, Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain atau Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia.

Baca Juga :  Satgas OMB Kapuas Polda Kalbar Lakukan Pengamanan Rangkaian Kegiatan Kampanye Capres Nomor Urut 2

Anggota Polsek Gantung yang saat ini telah mengamankan barang bukti (BB) sebuah senjata tajam berupa golok yang di gunakan pelaku SA untuk mengancam korban, atas perbuatannya SA wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya di mata hukum dan memaksa SA harus menikmati dinginnya jeruji besi. Kasus tersebut sudah ditindak lanjuti oleh Polsek Gantung untuk dilakukan penyidikan.(beltim_babel)

Comment