Rokok Tanpa Pita Cukai Beredar Bebas di Kota Batam

MediaSuaraMabes, BATAM — Peredaran rokok ilegal kian meningkat terkhusus di Kota Batam, bahkan hampir seluruh warung retail bebas menjual rokok tanpa pita cukai tidak tersentuh hukum, bahkan terkesan terjadi pembiaran.

Barang ilegal tersebut bukan baru-baru ini saja beredar, bahkan sudah menahun, bahkan di Batam semakin meningkat pesat. Apabila tidak ada ketegasan maka negara akan rugi besar.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dibayar dari pajak rokok untuk jaminan kesehatan juga akan berkurang.

Peredaran rokok ilegal di Batam semakin hari semakin marak, mengingat bisnis ini sangat menjanjikan keuntungan yang sangat fantastis hingga miliaran rupiah.

Lebih parahnya kegiatan tersebut sudah berjalan selama bertahun-tahun. Hal ini terkesan ada pembiaran dari aparat penegak hukum, pasalnya hingga sekarang oknum pengusaha ilegal tersebut tidak tersentuh hukum.

Menteri Keuangan (Menkeu) Republik Indonesia telah mengeluarkan larangan produksi rokok tanpa pita cukai di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Free Trade Zone) Batam, Bintan, Tanjungpinang dan Karimun (BBK). Namun kenyataannya hingga sekarang rokok tanpa pita cukai semakin beredar luas di Kepulauan Riau.

Tidak hanya dijual di toko-toko besar (mini market), rokok ilegal ini juga dengan sangat bebas dijual di kedai-kedai kecil hingga pelosok Batam.

Diduga rokok tanpa pita cukai yang beredar selama ini diproduksi di Kota Batam dan Bintan, serta ada juga rokok tanpa cukai yang dipasok dari luar negeri.

Rokok yang diproduksi di Kota Batam dan Bintan diduga dilakukan permainan kuota dalam setiap produksi. Mengingat semenjak adanya peraturan Menteri Keuangan, pabrik rokok di Batam dan di Bintan wajib memproduksi rokok yang ada pita cukainya.

Baca Juga :  Masuk Dan Keluar Polres Tanggamus Wajib Scan QR Peduli Lindungi

Tidak bisa dipungkiri, dengan demikian para oknum pengusaha nakal ini memproduksi rokok tanpa pita cukai dengan mempermainkan kuota di setiap produksinya.

Bukan hanya beredar di Kepulauan Riau, rokok ilegal ini dibawa keluar daerah seperti Tembilahan, Kuantan Singingi (Riau) hingga ke Jambi.

Begitu juga rokok tanpa pita cukai yang diselundupkan dari luar negeri, begitu sampai di Batam dibawa keluar ke wilayah lain.

Pantauan awak media ini di Kecamatan Batu Aji, Sagulung, Lubuk Baja, Batuampar, Nongsa dan Batam Kota pada Rabu (1/12/2021) tampak jelas di etalase kedai dipajang rokok tanpa pita cukai.

Salah seorang pedagang rokok tanpa pita cukai di Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, sebut saja Bunga (nama samaran) mengatakan, rokok yang paling laris adalah H Mind, H&D dan Luffman.

“Rokok H Mind, H&D dan Luffman sangat laku bang,” kata dia saat ditemui awak media di kedainya.

Sementara itu, Sales salah satu rokok resmi (pakai cukai) yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, semenjak rokok tanpa cukai ini beredar, omsetnya sangat jauh berkurang.

“Jujur mas, semenjak rokok ilegal ini beredar luas di Batam, omset saya jauh berkurang,” ucap dia dengan tertunduk lemas.

Ia berharap aparat penegak hukum menindak tegas oknum pengusaha rokok ilegal tersebut.

“Saya berharap pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kapolri menindak tegas para pengusaha rokok ilegal ini. Karena bukan kami saja yang terimbas, tapi negara juga dirugikan,” kata dia dengan nada tinggi.

Comment