Ribuan Liter Miras Ilegal Tangkapan Satgas Pamtas Diserahkan ke KPPBC Nunukan

MediaSuaraMabes, Nunukan – Satuan Tugas Pengaman Perbatasan (Satgas Pamtas) RI-Malaysia Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad, menyerahkan ribuan liter minuman keras (miras) ilegal kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, di Jalan Tien Soeharto Nunukan Timur Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Senin 20/09/2021.

Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi Satgas Pamtas periode Januari – September 2021.

Dansatgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/Kostrad, Letkol. Arh. Drian Priyambodo, S.E., menjelaskan pihaknya menangkap miras ilegal tersebut di jalur-jalur lintas batas negara hingga jalur tikus cakupan satgas.

“Ada sebanyak 836 Kaleng, 870 Botol dan 11 jerigen dengan jumlah 1.026,55 liter MMEA yang diamankan oleh Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3 Kostrad,” ujar Dansatgas.

Drian menegaskan, pihaknya akan terus berkomitmen membantu aparatur kewilayahan dalam mencegah masuknya barang-barang ilegal ke wilayah NKRI.

“Satgas Pamtas akan selalu berkoordinasi terus dengan instansi terkait, guna memperkecil angka penyelundupan barang ilegal di wilayah perbatasan, dengan memperketat pintu masuk,” tegasnya.

Sementara itu Kepala KPPBC Nunukan, Chairul Anwar menyampaikan apresiasinya kepada Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3, yang telah berkontribusi membantu tugas pokok Bea Cukai dalam upaya mencegah masuk dan menyebarnya minuman keras serta barang ilegal lainnya ke wilayah Indonesia.

“Kami juga sangat terbantu dengan kegiatan yang dilakukan Satgas Pamtas, salah satunya patroli untuk mencegah terhadap peredaran barang ilegal di wilayah perbatasan, sehingga mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,” tutur Chairul Anwar.

Menurutnya, peredaran miras ilegal tidak hanya berdampak kepada perorangan tetapi juga sangat merugikan negara karena masuk ke Indonesia tidak sesuai dengan prosedur.

Selain itu, miras juga berpengaruh dalam kehidupan sosial, kesehatan masyarakat, bahkan dapat menjadi pemicu terjadinya tindak kejahatan.

Baca Juga :  Bupati Pesisir Barat Menghadiri Pelantikan MUI Kecamatan Se Kabupaten Pesisir Barat Periode Tahun 2022 - 2027

“Adapun potensi kerugian negara dari sektor Bea Masuk, Cukai dan Pajak dalam rangka import atas penegahan MMEA ilegal tersebut mencapai Rp.149.313.909,” sebut Anwar.

Selanjutnya setelah acara serah terima yang dilakukan hari ini, KPPBC Nunukan akan segera melaksanakan pendataan dan mengagendakan pemusnahan barang bukti tersebut.

Syafaruddin / Biro Nunukan

Comment