Reskrim Polres Nunukan Ungkap Kasus Pencurian Uang Senilai Sembilan Ribu Ringgit Malaysia

MediaSuaraMabes, NUNUKAN – Jajaran Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nunukan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh tersangka berinisial I (34) terhadap korban Muhammad Tahir bin Abdullah (31) Selasa, (26/10).

Tersangka I menggasak uang sebanyak RM. 9000 milik korban yang merupakan salah seorang deportasi dari Malaysia yang akan pulang kampung ke Sulawesi Selatan.

Kejadian bermula pada Sabtu, (23/10) sekira pukul 02.00 WITA, tersangka mendatangi rumah tempat korban menginap melalui pintu belakang, saat berhasil memasuki kamar, ia melihat korban sedang tertidur pulas.

“Saat itulah pelaku menarik tas milik korban yang diletakkan dibawah bantal, korban terbangun dan berteriak pencuri sehingga pelaku melarikan diri membawa tas berisi uang,” jelas Kasi Humas Polres Nunukan, IPTU. Khoirul Anam melalui rilis tertulis, Kamis (28/10).

Lanjut Khoirul, korban sempat berupaya mengejar pelaku, namun karena suasana gelap ia kehilangan jejak dan tidak dapat mengenali wajah dan ciri-ciri pelaku.

“Korban melaporkan ke Polisi, lalu kami melakukan olah TKP dan melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka” kata Khoirul.

Setelah melakukan identifikasi dan penyelidikan selama dua hari, Polisi akhirnya berhasil menemukan pelaku di tempat persembunyiannya di Jalan Pelabuhan Baru, Kelurahan Nunukan Timur.

“Saat ditemukan, pada beberapa bagian tubuh pelaku terdapat luka, kami menduga luka tersebut akibat goresan serta tusukan tiram saat pelaku melarikan diri,” tambahnya.

Lebih jauh Khoirul menjelaskan, dari hasil interogasi sebagian uang hasil curian dimaksud telah dikonversi ke mata uang rupiah yang dilakukan pelaku ke sejumlah toko di Jalan TVRI, Binusan dan Sedadap.

Menurut pengakuannya uang tersebut, digunakan pelaku untuk untuk berbelanja, membayar hutang, dan untuk judi online.

Baca Juga :  Ketua DPRD Lanny Jaya: Pemda Belum Mampu Dorong Perekonomian Daerah Secara Maksimal

‘’Padahal uang tersebut hasil korban yang bekerja di Malaysia dan akan dibawa pulang kampung,’’ terang Khoirul.

Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan dari tangan pelaku, yakni :

1. Satu buah tas ransel.
2. Satu buah tas selempang.
3. Sepasang sandal.
4. Sepasang sepatu.
5. Uang tunai Rp. 830.000,-
6. Uang tunai RM 3500,-
7. Satu unit Hp merk Vivo Y91i
8. dan Satu buah charger.

‘’Kami sangkakan pelaku dengan jeratan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP Pidana,’’ tegas Khoirul Anam.

Syafaruddin / Biro Nunukan

Comment