Reskoba Nunukan Ungkap Peredaran 2 Kg Sabu di KM. Bukit Siguntang

MediaSuaraMabes, Nunukan – Personel Reskoba Polres Nunukan, Polda Kaltara mengamankan dua orang penumpang kapal KM. Bukit Siguntang yang diduga sindikat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, pada Selasa 14 September 2021 lalu.

Bersama keduanya Polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat dua kilogram.

Sebanyak 2 orang pelaku diamankan dalam pengungkapan di dalam kapal KM Bukit Siguntang tepatnya dalam kamar nomor 5035 yang akan berlayar menuju Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Kapolres Nunukan AKBP. Syaiful Anwar S.IK., melalui Kasubag Humas Polres Nunukan IPTU. Khoirul Anam mengatakan, kedua orang terduga pelaku berjenis kelamin perempuan, mereka diamankan dalam kamar nomor 5035 KM. Bukit Siguntang.

“Mereka berlayar dari Kota Tarakan, transit di Pelabuhan Nunukan, dengan tujuan akhir ke Pare – Pare, Sulawesi Selatan” jelas Khoirul dalam rilis tertulis, Selasa 21/09/2021.

Khoirul mengatakan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba melalui KM. Bukit Siguntang menuju ke Pare-Pare.

Diketahui kedua terduga pelaku merupakan warga Pare-Pare, sebagai kurir mereka dijanjikan upah sebesar Rp. 80 juta.

“Inisial mereka PM (26) dan S (27), keduanya mengaku masing-masing membawa sabu yang disembunyikan diperut mereka dengan cara dibungkus dengan kain stagen warna hitam,” tambahnya.

Saat digeledah mereka mengeluarkan sendiri barang bukti yang mereka sembunyikan di badannya, sabu tersebut terbungkus berbentuk panjang dengan cara dilakban warna coklat.

Jumlah keseluruhan kemasan sabu tersebut sebanyak 40 bungkus plastik warna transparan berukuran sedang.

“Dari interogasi kami, kedua IRT ini disuruh membawa sabu oleh seseorang yang berada di Tawau, berinisial A, saat ini statusnya masih DPO,” jelasnya.

Sementara itu, dari hasil pengembangan Polisi juga menahan dua orang tersangka lain, masing-masing berinisial S (28) pekerjaan swasta dan S (22) status mahasiswa, keduanya merupakan warga Barru, Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Kapolres Merauke Sebagai Irup pada Penerimaan Pramuka Saka Bhayangkara

Dengan demikian ada empat orang terduga pelaku yang diamankan Polisi dalam kasus ini.

“Mereka disangka melanggar Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan Polisi dalam kasus ini sebagai berikut :

1. 40 bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu dengan berat bruto ± 2.000 Gram / 2 kg.
2. Dua buah kain stagen warna hitam.
3. Satu buah handphone warna hitam biru merk Vivo.
4. Satu buah handphone warna putih merk Oppo.
5. Gulungan lakban warna coklat.

Syafaruddin/Biro Nunukan

Comment