RESES DPRD RIAU DAPIL ROHUL H. SYAMSURIZAL, S. ST. MT:SOSIALISASI PERDA DAN SILATURAHMI KE DESA BATAS TAMBUSAI

MediaSuaraMabes, Rokan hulu, Riau — Anggota DPRD Riau dapil(daerah Pemilihan) Rohul dari Fraksi PAN H. Syamsurizal, S. ST. MT melaksanakan reses di Desa Batas Kec. Tambusai, kab. Rokan hulu -Riau,tepatnya di halaman Kantor Desa Setempat, Jumat(10/12/21) siang.

H.Syamsurizal dan stafnya tiba dilokasi pada pukul. 10.30wib dan langsung disambut oleh Kepala Desa Batas T. musrial, Sp dan Para Tokoh Desa Batas.

Meski sudah sering berkunjung ke Desa Batas, kali ini Syamsurizal berkunjung dalam rangka Sosialisasi Perda No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda No. 21 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Kesehatan sekaligus Silaturahmi. Dalam Pertemuan kurang lebih 1(satu) jam tersebut, Syamsurizal menjelaskan terkait betapa pentingnya Langkah Antisipasi atau siaga Bencana Kesehatan dimasa Pandemi Covid-19, dan sekaligus ingin mendengar langsung Keluhan dari Konstituennya (jemput aspirasi, red).

“Terimakasih atas kedatangan Bapak dan ibu semuanya, Tujuan Saya datang ingin mengingatkan kita semua supaya jangan lalai dan tetap patuhi Protokol Kesehatan, mencegah lebih baik, kita harus tetap Siaga Bencana , jangan kendor, karena Potensi Covid-19 selalu mungkin mengintai, namun jika kita semua tetap patuhi Protokol Kesehatan dimanapun dan Kapanpun, maka Kita akan aman dari Covid – 19,dan Kami ingin memastikan bahwa Target Vaksinasi terhadap Warga Rohul harus tercapai Untuk tujuan Herd immunity (Kekebalan Kelompok)”, papar Syamsurizal didepan warga.

Sambungnya, “ingat Bapak/ibu bahwa di Medsos terjadi Pro & kontra terhadap Covid ini, ada yang percaya dan tidak percaya, justru itulah Kami datang untuk memberikan Pemahaman dan pencerahan, intinya Mari kita semua Patuh dan taat terhadap Pemerintah, sekali lagi ayo Pakai Masker kemanapun dan dimanapun dan selalu Cuci tangan pakai sabun,jaga jarak, jauhi kerumunan, kurangi mobilitas ,itu Sangat Penting sebagai langkah Siaga Bencana Kesehatan”.

Baca Juga :  Jelang Hari Bhayangkara ke 75, Polres Malteng Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah

Lebih lanjut Syamsurizal menjelaskan tentang sanksi Administratif dan Sanksi Pidana dari Perda kaitan dengan Kesehatan Masyarakat. “Pemerintah Pusat dan Daerah sangat serius untuk mengatasi Pandemi Covid-19 ini, maka dibuat Perda nya. Yaitu PERDA NO. 4 TAHUN 2020 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Perlu Bapak/Ibu ketahui disana Ada Sanksinya ,baik Sanksi Administratif dan bahkan Sanksi Pidana jika melanggar atau tidak Patuh. Pasal 23 A,Pasal 44C ayat(1) dan ayat(2) dan Pasal 44 D, serta Pasal 44 E. Dimana Pelanggar Perda tersebut bisa dipidana kurungan 3 hari dan denda Rp. 350.000,-. Maaf Bapak/ibu, Kami bukan untuk menakut nakuti , tapi Kami berkewajiban untuk memberikan Sosialisasi demi kebaikan dan Kesehatan Kita Semuanya ” , jelas Syamsurizal diakhir Sosialisasi nya.

Terpisah, T. Musrial Kades Batas yang didampingi Stafnya kepada www.suaramabes.com mengatakan, sangat berterimakasih Kepada H.Syamsurizal yang sudah banyak membantu Desa Batas. ” Kami atas nama Pemerintah Desa Batas sangat berterimakasih Kepada Bapak H. Syamsurizal, beliau banyak Bantu Desa Kami ini Bang, dan Kali ini Kami usulkan permohonan Pembangunan Parit (Drainase) di dusun tiga(3) sepanjang lebih kurang 200 meter, semoga dapat dikabulkan nantinya bang… Amin ” , sebut Musrial usai Acara.

Terpantau media www.suaramabes.com peserta Sosialisasi mematuhi protokol Kesehatan dan audiens sangat senang dan terhibur atas tausyah atau Ceramah dari Ustadz. H. Tengku Said Bahagia yang sekaligus memimpin Doa pada acara tersebut. (Hendron Sihombing)

Comment