Remaja 17 Tahun di Nunukan Mengaku Polisi Perkosa Seorang IRT Dalam WC Umum

MediaSuaraMabes, Nunukan – Jajaran Unit Kriminal Polres Nunukan Kalimantan Utara mengamankan seorang anak remaja yakni MR (17) atas dugaan tindak pidana perkosaan terhadap Ibu Rumah Tangga (IRT) bernama SM (20).

Gerak cepat dilakukan Jajaran Satuan Unit Kriminal Reskrim Polres Nunukan setelah pada hari Sabtu 9 Oktober 2021 sekira pukul 08.30 Wita mendapatkan informasi by phone via call center unit Pidum dari masyarakat tentang dugaan perkara pemerkosaan yang dilakukan seorang yang mengaku sebagai anggota “Polisi Polda”.

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar melalui Kasi Humas IPTU Khoirul Anam, mengatakan ‘’Dalam melakukan aksinya, MR mengaku sebagai Polisi Polda dan mengancam akan menembak korban jika tidak mau menuruti keinginan nafsu bejatnya” kata Khoirul, Rabu (13/10/2021).

“Karena takut akan ancaman tersebut hingga korban SM tidak kuasa menolak keinginan kotor MR. Sehingga terjadi tindak asusila di sebuah WC umum yang ada di café pesisir area Pasar Malam jalan Bahari Kelurahan Nunukan Utara,’’ ujarnya.

Khoirul menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/10/2021) sekitar pukul 02.00 Wita.Saat itu, korban sedang berjalan kaki sendirian dari arah Pasar Baru menuju Pasar Malam.

Dalam perjalanan, Korban SM melewati segerombolan anak-anak muda yang berjumlah kurang lebih tujuh orang. Salah satunya bernama MR memanggil korban dan menawarkan diri untuk mengantarkannya pulang.

‘’Pelaku MR ini tergoda dengan tubuh korban, dan langsung mengaku sebagai Polisi Polda agar korban mempercayainya”, tambah Khoirul.

Merasa yang membantunya adalah seorang anggota polisi, apalagi kondisi saat itu sudah larut malami, hingga korban merima tawaran itu dan lalu naik ke sepeda motor MR. Dan teman-teman MR juga mengikuti dari belakang dengan sepeda motor masing masing.

Baca Juga :  Pungutan Komite SMA 13 Bandar Lampung Fantastis

Bukannya mengantar SM pulang kerumahnya, justru membawa korban menuju ke WC umum blok café pesisir disekitaran Pasar Malam. Dan di lokasi inilah, korban disuruh turun dari sepeda motor, lalu dipaksa bersetubuh oleh MR.

‘’Korban SM terus menerus menolak keinginan pelaku, akhirnya pelaku membentak dengan mengatakan ‘’Saya Polisi Polda, kalau kamu tidak mau, nanti saya tembak betismu”. Setelah itu, korban ditarik masuk ke WC umum tersebut hingga terjadilah tindakan asusila. Sementara teman teman pelaku berada di luar WC,’’ lanjutnya..

Setelah melakukan aksi tak senonohnya, pelaku lalu bersama teman-temannya pergi meninggalkan korban begitu saja.

Tak berselang lama , korban lalu pergi meninggalkan WC umum sambil menangis dan bertemu dengan orang lewat di sekitar pasar malam yang kemudian menceritakan kejadian yang baru dialaminya.

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan enam orang teman Pelaku, masing masing D, A, A, U, F dan A. Mereka semua mengakui bahwa pelaku dugaan tindakan asusila terhadap SM adalah MR dan juga membenarkan MR mengaku sebagai anggota Polda saat melakukan aksinya. Dan berbekal pengakuan tersebut, polisi langsung menjemput MR di rumahnya.

‘’Dan Hasil Visum Et Repertum (VER) oleh dokter di RSUD Nunukan terhadap korban, benar terdapat tanda-tanda bekas persenggamaan pada kemaluan korban”, jelas Khoirul.

Sejumlah Barang Bukti (BB) yang diamankan Polisi dalam kasus ini, masing-masing :
– Surat permintaan Visum et repertum (VER) tanggal 10 Oktober 2021 terhadap korban SM.
Disita dari korban :1 buah kemeja wanita lengan panjang warna putih
dengan list warna hitam dikerah baju dan lengan, 1 buah BH wanita warna merah, 1 buah jilbab pashmina panjang warna coklat baju tidur lengan panjang warna cream dan 1 buah celana Short wanita motif bunga warna biru putih.

Baca Juga :  Danrem 043/Gatam Terima Audensi SKK Migas

Sedangankan BB disita dari Tersangka : 1 Unit sepeda motor Yamaha Mio M3 warna putih
beserta 1 buah kunci motor warna hitam, 1 buah baju kaos lengan panjang warna putih merk
wellborn, 1 buah celana pendek warna hitam merk vans serta 1 buah celana dalam warna merah.

“Terhadap pelaku, kami sangkakan Pasal 285 KUH Pidana subsider Pasal 289 KUH Pidana“, pungkas Khoirul.

Syafaruddin/Biro Nunukan.

Comment