Raup Rp3,3 Miliar Polisi Tangkap WN Bangladesh Seludupkan Rohingya Ke Aceh

MediaSuaraMabes, Pidie – Kepolisian Resort Pidie menahan seorang warga negara Bangladesh berinisial HM (70) atas dugaan penyelundupan manusia atau people smalling ke Aceh. Dia diduga yang membawa Rohingya terdampar di Kecamatan Muara Tiga, Pidie, pada 14 November 2023.

Pelaku yang mambawa warga Rohingya dengan kapal kayu dari Banglades ke perairan Aceh yang terdampar di pesisir pantai Gampong Blang Raya, Kecamatan Muara Tiga, Pidie, kata Kapolres Pidie, AKBP Imam Asfali kepada wartawan, Rabu (06/12/2023).

Imam mengatakan awalnya pelaku bersama tiga rekannya melarikan diri ke hutan usai kapal yang membawa 194 Rohingya mendarat di pantai Gampong Blang Raya. Ketika itu, salah saeorang terduga pelaku ditangkap warga, sedangkan tiga lainnya melarikan kabur.

Berdasarkan pengakuan HM, 147 Rohingya yang dibawa dengan kapal harus membayar Rp 7 jut-Rp 14 juta per jiwa untuk berlayar dari Bangladesh.

Untuk usia anak-anak dibebankan Rp 7 juta dan dewasa Rp 14 juta, jika ditotal keseluruhan warga Rohingya yang dibawa terkumpul Rp 3,3 milar, ujar Imam.

Atas perbuatannya tersebut, HM akan dijerat dengan Pasal 120 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHPidana.

Saat ini pelaku penyeludupan warga Rohingya masih diamankan di Mapolres Pidie untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Imam.

(TH)

Baca Juga :  Ketua MUI Kabupaten Batang Beri Apresiasi Sinergitas TNI-Polri Jaga Kamtibmas Kondusif

Comment