RAPBD Kabupaten Nunukan Tahun 2022 Turun 102 Milyar Lebih

MediaSuaraMabes, Nunukan — Rapat Paripurna DPRD ke 20 Masa Persidangan Ke-I Tahun Sidang 2021-2022 dengan agenda Penyampaian Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Nunuksn Tahun Anggaran 2021, di Ruang Paripurna gedung DPRD Kabupaten Nunukan, Senin, (29/11/2021).

Rapat Paripurna ini di pimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj.Rahma Leppa di dampingi oleh Wakil Ketua DPRD,Saleh dan Buhanuddin serta dihadiri oleh anggota DPRD, Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah, Sekda Nunukan,Serfianus serta beberapa Kepala OPD dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Wakil Bupati Nunukan, H.Hanafiah mengatakan, sebagai tindak lanjut tahapan penyusunan APBD sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 19 dalam hal kepala daerah dan DPRD tidak menyepakati bersama Rancangan KUA dan Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1), paling lama enam minggu sejak Rancangan KUA-PPAS disampaikan kepada DPRD, Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda APBD kepada DPRD berdasarkan RKPD, Rancangan KUA-PPAS yang disusun kepala daerah untuk dibahas dan disetujui sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, yang selanjutnya dibahas dengan harapan dapat menjadi kesepakatan bersama dan mendapatkan persetujuan DPRD.

“Dan berdasarkan Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Nunukan, melakukan belanja pegawai diluar tunjangan guru yang dialokasikan melalui TKD dibawah 30 persen dari tortal APBD,” kata Hanafiah.

Menurut Hanafiah, Pemkab Nunukan juga secara konsisten dan bersinambungan mengalokasikan anggaran funsgsi pendidikan 20 persen dari belanja daerah dan anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total APBD.

Untuk belanja infrastruktur pelayanan publik minimal 40 persen dari total APBD diluar belanja bagi hasil dan/atau transfer kepada daerah/desa dan juga mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan standar pelayanan minimal (SPM).

Baca Juga :  Miris! Pembangunan Jembatan Penghubung Dua Desa, Neglasari-Tegalgede, Garut Diduga Asal Jadi

“Sesuai Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu RI Nomor : S-170/PK/2021 Tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun 2021, sehingga pendapatan Kabupaten Nunukan sebesar Rp 1.230.000.000.000,00. Dan mengalami penurunan sebesar Rp.102.335.000.000,00 dari target Pendapatan Tahun Anggaran 2021,” jelas Hanafiah.

Dan untuk belanja pada Nota Keuangan APBD Tahun 2022 ini “belum termasuk program kegiatan bantuan keuangan (Bankeu) Propinsi Kalimantan Utara, dikarenakan belum terbitnya aturan atau regulasi serta petunjuk teknisnya,” tambahnya.

Sekedar diketahui, dimana sebelumnya (26/11) pada saat Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Bersama Tentang Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2022 tidak disetujui karena anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi Kuorum.

Dan tenggang waktu pelaksanaan Rapat Paripurna Persetujuan DPRD tentang RAPBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022 pada Selasa (30/11/2022).

Syafaruddin.

Comment