Rapat Paripurna DPRD Nunukan Setujui Dua Raperda Menjadi Perda

SuaraMabes, Nunukan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar rapat paripurna dengan agenda pengambilan keputusan terhadap persetujuan dua Raperda yang telah diajukan sebelumnya oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, Rabu, (25/08/2021).

Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Nunukan Hj.Leppa didampingi Wakil Ketua, Saleh dan Burhanuddin, serta dihadiri Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah, Sekretaris Daerah Serfianus, Kepala OPD dan Direktur PDAM, Masdi Bersama Jajarannya.

Selanjutnya, Andi Krislina selaku Juru Bicara menyampaikan Laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Nunukan terhadap dua Raperda ini,” adapun rapat anggota DPRD Kabupaten Nunukan dalam hal ini Bapamperda DPRD dan Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyetujui bersama tentang dua Raperda tersebut,” kata Andi Krislina.

Menurut dia, melalui dialog yang cukup alot selama proses pembahasan Raperda tersebut, yang akhirnya mendapat titik temu, dan berharap Raperda ini dapat disetujui dalam rapat paripurna hari ini.

“Tujuan Raperda Susunan Perangkat Daerah, diantaranya merupakan turunan dari perundang-undangan penyederhanaan birokrasi, selain itu pula perubahan nomenklatur terdapat penggabungan beberapa OPD dan berubah beberapa Jabatan dalam eselon IV menjadi jabatan fungsional. Dan dalam jabatan fungsional ada perubahan pada tunjangan yang lebih besar dari tunjangan jabatan eselon IV,”ucapnya.

Andi Krislina juga menyampaikan tujuan pembentukan Raperda Perubahan Perubahan PDAM Tirta Taka diantaranya adalah, agar ruang lingkup dan usahanya menjadi semakin luas serta penambahan modal usaha juga semakin besar. Perubahan status badan hukum tidak berubah dari tugas PDAM itu sendiri dengan mengedepankan kegiatan sosial. Dan semoga Perda ini akan memberi dampak positif bagi kemajuan masyarakat Kabupaten Nunukan.

Baca Juga :  Percepatan Vaksinasi Nasional Polres Pohuwato Kembali Mengadakan Vaksinasi Masal, Dengan Gobyar Undian Berhadiah Dan Bagikan Sembako.

Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj.Leppa sebelum meminta persetujuan kepada anggota dewan yang hadir, terlebih dahuhu menyampaikan, Saya ingin bertanya kepada anggota dewan yang terhormat, apakah Rancangan peraturan daerah ini dapat DISETUJUI ?, dan dijawab kompak oleh 18 anggota DPRD Kabupaten yang hadir, mengatakan SETUJU !.

Dan atas persetujuan anggota dewan tersebut, selanjutnya Sekretaris Dewan (Sekwan) Palentek membacakan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Nunukan dua Rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan.
Setelah pembacaan keputusan itu, di lanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati yang diwakili Wakil Bupati Nunukan dengan Pimpinan DPRD Nunukan.

Sementara Wakil Bupati Nunukan, Hanafiah membacakan penyampaian akhir Pemkab Nunukan atas persetujuan bersama Raperda menjadi Perda Kabupaten Nunukan,” Seluruh Raperda yang telah dibahas antara Bapemperda DPRD dengan Tim Pembahasan Perda Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, diskursus dan dialektika pembahasan dua Raperda dalam rangka untuk merumuskan kaidah serta norma dalam rancangan dimaksud menemui kata sepakat sehingga perlu dilanjutkan pada tingkat pembahasan selanjutnya,” ungkapnya.

Menurut dia, secara garis besar pembentukan Perda Susunan Perangkat Daerah ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat perundang-undangan sebagai upaya mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintah daerah. Dan untuk Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Taka Kabupaten Nunukan, walau telah berbadan hukum, fungsi-fungsi sosial yang diemban oleh perusahaan air minum tetap dikedepankan sebagai ujung tombak pelayanan air bersih dan air minum kepada seluruh lapisan masyarakat.

Persetujuan dua Perda ini, selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk mendapatkan nomor egistrasi sebelum disahkan oleh bupati menjadi Perda sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 Beserta Perubahannya.

Hanafiah juga mengatakan, pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Nunukan yang telah bersama-sama pemerintah daerah membentuk produk hukum daerah yang konstruktif sesuai proses dan prosedur yang berlaku,” katanya.

Baca Juga :  Telusuri Daerah Terisolir, Pj Bupati Kampar Setir Mobil Sendiri

Syafaruddin/Biro Nunukan

Comment