Rakor Pertambangan, Kopli Ansori: Investor Kantongi Perizinan Pusat, Jika Ganggu Lingkungan Masyarakat Akan di Evaluasi

SuaraMabes, Bengkulu- Rapat Koordinasi,Sinkronisasi dan evaluasi kebijakan bidang pertambangan dan lingkungan Hidup pada hari ini Kamis,29/07/2021 dilakukan pemerintah daerah kabupaten Lebong,yang dilaksanakan di Gedung pendapatan daerah Lebong (BKD) dengan para pengusaha pemegang izin usaha yang berada di Swarang Patang stumang .

Rapat dihadiri langsung oleh Bupati Lebong Kopli Ansori,sekda Lebong,Asisten1,DLH,DPU-PR, Disnakertrans, DPMPTSP, BKD, kasubag SDA, PT TME (pertambangan Emas), PT Jambi Resouces(Batu Bara), PT Karya Uram Family (pasir dan batu), Riyana (Pasir),Hanafiah Makmum (pasir), Hamdam (Pasir Dan Batu), Asi Santoso (Pasir Dan Batu),M.Ageng Adi Kresna (Pasir dan Batu).

Bupati Kopli Ansori menekankan untuk rutin menyampaikan laporan kepada pemerintah daerah terkait perizinan pertambangan,serta PAD. galian C,harus tertib serta harus taat aturan dalam pengurusan izin.

“Koordinasi antara investor dengan pihak pemerintah daerah Lebong haruslah tetap dilakukan, walaupun kalian mengantongi izin langsung dari pusat,rekomendasi tetap dari meperintah daerah.dan untuk sekarang saya mewajibkan persemester (Per 6 bulan) untuk melaporkan kepada Pemda disini”,” tegasnya.

Bupati Kopli Ansori juga mengatakan, “dari awal saya menjadi bupati disini,terkait tanggung jawab dari investasi belum ada pelaporannya kepada saya mengenai Corporate Social Responsibility (CSR) mereka.”

“Kami akan menjamin keamanan dan kenyamanan kalian sebagai insvestor,tetapi kalian juga harus mentaati aturan.kalian juga harus penuhi dulu Hak dan kewajiban, tertib perizinan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika masih ingin berinvestasi,” tuturnya.

Kepala dinas DPMPTSP Bambang ASB,S.Sos,M.Si juga menegaskan, seluruh Izin Bisa Mati Bila Ada Rekom dari Dinas Lingkungan Hidup Jika mengganggu lingkungan. “Serta Segera di evaluasi 12 laporan aktivitas kalian tidak ada izin akan dicabut,” ucapnya.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BKD) Kabupaten Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi juga menambahkan, “kepatuhan kalian terhadap Penyampaian pajak,serta laporan produksi melalui bidang pendapatan. Pajak pemilik tambang belum semua sesuai dengan Teknis BKD baik laporan ataupun taat pajak.”

Baca Juga :  Apkasindo Perjuangan Ketapang Minta Pemerintah Carikan Solusi Anjloknya Harga TBS Sawit, Lusminto Dewa : Jangan Tunggu Masyarakat Marah

Terkait kehadiran pihak PT TME yang menjadi sorot utama, awak media ingin mewawancarai Dina Suryandi sebagai humas, dia menolak dan berkata, “Untuk sekarang saya tidak bisa berkomentar, kalau mau wawancara silahkan buat janji terdahulu kepada kami, silahkan kalian hadir Senin,” ujarnya. (NM/Y2)

Comment