Putusan Pengadilan Praperadilan Ramli K.Sulu Tidak Diterima, Kajari Buol Lufti Akbar SH. MH:Keputusan Pengadilan Mewakili Tugas Negara

MediaSuaraMabes, BUOL — Putusan yang menyatakan permohonan praperadilan Ramli,k,sulu yang dinyatakan tidak diterima,Hakim Agung Syahputra menjelaskan hal ini dimaksudkan bahwa hakim tidak mempertimbangkan substansi masalahnya tapi hakim mempertimbangkan keabsahannya boleh atau tidak mengajukan praperadilan. Buol, senin, (31/1/2022).

Setelah pembacaan putusan praperadilan, Humas PN Buol yang juga sebagai Hakim tunggal permohonan praperadilan, Agung D.Syahputra, SH dihadapan sejumlah media mengatakan putusan persidangan Praperadilan sudah sesuai dengan kaidah hukum dimana 7 hari setelah dibacakannya permohonan tersebut oleh pemohon.

“Keputusan hakim berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1tahun 2018 sebagai instrumen hukumnya”, ungkapnya.

“Tujuannya untuk memberikan edukasi untuk menguji profesionalisme APH itu adalah hak tapi jangan tinggalkan kewajiban untuk patuh pada penegakan hukum”, tandas Agung Syahputra.

Sebelumnya Ramli K.Sulu telah ditetapkan oleh Kacabjari Lokodidi Kejari Buol sebagai tersangka atas dugaan korupsi temuan BPKP pada proyek Tangkap air di kec.Bunobogu yang bersumber dari DAK Afirmasi tahun 2019 dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp 1,9 Miliyar.

Terkait putusan pengadilan praperadilan Ramli K.Sulu Tidak Diterima, Kajari Buol Lufti Akbar SH. MH.di dampingi Kasi Intel, Usman Lauku, SH dan Kasi Pidum Musrin Age, SH dihadapan media angkat bicara ,Keputusan dari Pengadilan itulah Mewakili dari apa tugas Negara.

“Kita suda menyaksikan dan mendengar bahwa putusan pengadilan praperadilan adalah kita sebagai warga negara harus menghormati apapun keputusan dari pengadilan mewakili tugas negara,”ucapnya.

Lanjut lufti, jadi saya dalam hal ini mengajak semua masyarakat menghormati putusan pengadilan tersebut final penetapan akhir mengikat, ungkap kajari.

Kajari Buol Lufti Akbar SH. MH.Menanggapi pertanyaan wartawan bahwa Pengembangan dan pengancaman itu tidak menuntut kemudian ada,itu masuk ranah penyidikan kita tetap menghormati asas praduga tak bersalah,yang jelas kita ikuti saja ketentuan yang ada,peraturan yang ada dalam hukum acara dalam penanganan perkara.imbuhnya.

Baca Juga :  Sat Lantas Polres Beltim Gencar Sosialisasikan Operasi Zebra Menumbing 2021

Terkait pengancaman suda masuk laporan silahkan kompirmasi penyidik tindak pidana umum,tutup kajari buol.

Comment