Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor W10.U.I.PHI / 84.III.2023.03 Tentang Penyampaian Salinan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Dikangkangi (Tidak Dihormati) PT. Pandurasa Kharisma

MediaSuaraMabes, Jakarta – Sebagaimana diberitakan media ini edisi 1 Juni 2023. Tentang
INTISARI  SALINAN  PUTUSAN PENGADILAN  JAKARTA PUSAT NOMOR 286 /Pdt.Sus-PHI/2022/PN.JKT.PST. atas perkara, Pemutusan Hubungan Kerja a.n Denni Marican Siringoringo (sebagai penggugat Dengan  PT. Pandu Rasa Kharisma, yang diwakili kuasa hukumnya Drs.Robinson Sirait, SH, MH, & Rekan (sebagai tergugat) dalam putusan PHI tersebut.
Denni Marican Siringoringo yang sudah bekerja selama 16 tahun di PT. Pandu Rasa Kharisma bahkan pernah 2 (dua) kali mendapat piagam penghargaan, yaitu penghargaan sebagai karyawan terbaik yang diberikan pada tanggal 5 Agustus 2011 dan Piagam penghargaan Long Service Award yang diberikan pada tanggal 19 Juli 2018.
Selain itu hak-haknya sebagai yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan, masih ditahan Perusahaan seperti pesangon, BPJS Ketenagaan dan Paklaring Ditahan Perusahaan. Mengakibatkan Penggugat pengangguran, anaknya terancam drop out dari kampus, serta anaknya yang masih duduk di SMP & SMA, terancam keluar.
Dari pengamatan penulis dari  dakwaan sejak perkara ini dimulai,  ditemukan kalimat yang berulang ulang, seperti ada 23 kali menyebut  penggugat diduga ikut terlibat pencurian barang, padahal tidak ada bukti hukum yang mempunyai kekuatan hukum tetap, bahkan tuduhan melaporkan penggugat ke Mabes POLRI, tanpa bukti, (sedang ditelusuri ke Propam MABES POlri).
Hal ini menjadi pencemaran nama baik. Banyak kalimat kalimat berulang-ulang  meskipun mempunyai arti atau bermakna yang sama. Seolah-olah, seperti mengarang buku, mengarang buku saja ada daftar pustakanya, ada bukti dari daftar Pustaka.
Penulis saja yang awam hukum, mengerti disebut sekali saja. Dari sharing dan diskusi dengan para pakar hukum menyarankan buat Surat terbuka kepada Kemenaker RI, (sedang dalam proses dengan pakar hukum) Setelah membaca Memori Kasasi tergugat banyak keganjilan, ditemukan Selain Lazimnya yang mengajukan memori Kasasi itu adalah Korban PHK yang tidak manusiawi ini, (Denni Marican Siringoringo), kalimat berulang masih ditemulam 6 kali lagi didalam memori kasasinya,  yang mengatakan bahwa penggugat ikut terlibat di dalam pencurian barang, Pada hal dari sepuluh orang yang didakwa mencuri barang dan mereka sudah dijatuhi hukuman dengan putusan hakim berkekuatan hukum tetap, namun diantara 10 orang tersebut tidak satupun menyebutkan bahwa penggugat ikut mencuri, bahkan penggugat ikut menyaksikan pemeriksaan 10 orang tersebut, kenapa tidak dipanggil jika dia ikut terlibat ? Apa maunya PT. Pandurasa Khariasma ini ? Tidak menghargai tenaga karyawan yang sudah 16 tahun dan diduga Mematikan penggugat beserta anak, isterinya secara perlahan-lahan, dengan menahan Paklaring dan BPJS Ketenagakerjaan (Tabungan selama kerja).
Dalam gugatan kuasa hukum penggugat Menimbang bahwa  dengan seluruh  pertimbangan diatas lanjut majelis hakim lagi, maka besarnya kompensasi Pemutusan hubungan Kerja yang wajib dibayarkan  tergugat kepada  penggugat  sebesar Rp. 46.955.970,00 (Empat puluh Enam Juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu sebilan ratus tujuh puluh rupiah. Dengan rincian SBB:
1. uang pesangon 0,5 X9 XRp.4.276.500,00 ———  Rp.19.244.250,00
2. penghargaan masa kerja 1 X 6 xRp.4.276.55.00 Rp25.659.000.00
3. Cuti Tahunan . —————————————————-    Rp.2.052.720,00
4. Total  —————————————————————–Rp.46.955.970,00
Empat puluh enam juta  Sembilan ratus Lipuluh lima ribu Sembilan ratus  tupuluh  rupiah).
Memperhatikan UU Nomor 13/2003 ujar majelis hakim tentang Ketenaga kerjaan  dan UU Nomor 2/2004 tentang  Pemyelesaian  Perselesian  hubungan Industrial  serta peraturan  lain, yang bersangkutan :
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI, Menolak eksepsi tergugat untuk seluruhnya. DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan  penggugat untuk Sebagian.
2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat  Terhitung sejak tanggal 27 Mei 2020
3. Menghukum tergugat membayar  kepada Penggugat berupa uang  Penghargaan dan uang Penggantian Hak  atas Cuti seluruhnya sejumlah  Rp. 46.955.970,00 ( Empat puluh Enam Juta  Sembilan Ratus lima puluh lima  ribu Sembilan Ratus Tujuh puluh rupiah)
4. Membebankan biaya yang timbul dalam pekara  sejumlah…. Senin 6 Maret 2023, Dariyanto SH,MH, hakin ketua,  Litasari Seruni SE,SH,MH dan Purwanto SH,MH.
5. Menolak gugatan  Penggugat untuk selain  dan selebihnya.
Demikin diputuskan dalam sidang Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan hubungan Industrial  pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh kami Dariyanto SH,MH, Menimbang bahwa putusan hubungan kerja telah dinyatakan sah kata Majelis Hakim terhitung sejak tanggal 27 Mei 2020, maka terhadap permintaan tergugat atas pembayaran tunjangan Hari Raya tahun 2021 menjadi tidak beralasan kata Majelis Hakim, hukum dan karenanya patut untuk dinyatakan ditolak. Menimbang bahwa dengan seluruh pertimbangan diatas lanjut majelis hakim lagi, maka besarnya kompensasi Pemutusan hubungan Kerja yang wajib dibayarkan tergugat kepada penggugat sebesar Rp. 46.955.970,00 (Empat puluh Enam Juta Sembilan ratus lima puluh lima ribu sebilan ratus tujuh puluh  rupiah. Dengan rincian SBB:
1.uang pesangon 0,5 X9 XRp.4.276.500,00 ———  Rp.19.244.250,00
2. penghargaan masa kerja 1 X 6 xRp.4.276.55.00 Rp25.659.000.00
3. Cuti Tahunan . —————————————————-    Rp.2.052.720,00
4. Total  —————————————————————–Rp.46.955.970,00
Empat puluh enam juta  Sembilan ratus Lipuluh lima ribu Sembilan ratus  tupuluh  rupiah).
Memperhatikan UU Nomor 13/2003 ujar majelis hakim tentang Ketenaga kerjaan  dan UU Nomor 2/2004 tentang  Pemyelesaian  Perselesian  hubungan Industrial  serta peraturan  lain, yang bersangkutan :
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI , Menolak  eksepsi tergugat untuk seluruhnya.
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan  penggugat untuk Sebagian.
2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Tergugat  Terhitung sejak tanggal 27 Mei 2020
3. Menghukum tergugat membayar  kepada Penggugat berupa uang  Penghargaan dan uang Penggantian Hak  atas Cuti seluruhnya sejumlah  Rp. 46.955.970,00 ( Empat puluh Enam Juta  Sembilan Ratus lima puluh lima  ribu Sembilan Ratus Tujuh puluh rupiah)
4. Membebankan biaya yang timbul dalam pekara  sejumlah arp.310.000,00.-Senin 6 Maret 2023, Dariyanto SH,MH, hakin ketua,  Litasari Seruni SE,SH,MH dan Purwanto SH,MH.
5. Menolak gugatan  Penggugat untuk selain  dan selebihnya.
Demikin diputudkan dalam sidang Permusyawaratan  Majelis Hakim Pengadilan hubungan Industrial  pada Pengadilan  Negeri Jakarta Pusat oleh kami  Dariyanto SH, MH
Sedangkan Kontra memori Kasasi dari kuasa hukum Penggugat, dibuat singkat padat mudah difahami, tidak berteletele.
MENGADILI DALAM EKSESI : Menolak Eksepsi untuk seluruhnya dalam pokokperkara
1. Mengabulkan  gugatam penggugat utuk Sebagian
2. Menyatakan  Putus Hubungan Kerja antara tergugat dengan penggugat terhitung mulau tanggal 27 Mei 2020
3. Menghukum tergugat untuk membayar kepada penggugat uang pesangon dan uang penghargaan dan penggantian hak atas cuti seluruhnya Rp. 46.955.970,00(L Empat puluh enam juta  Sembilan ratus Limapuluh lima ribu Sembilan ratus  tujuh puluh  rupiah).
4. Membebaskan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sebesar Rp. 310.000,00.- ( Tiga ratus sepuluh ribu rupiah
5. Menolak  gugatan penggugat untuk selain  dan selebihnya. Bahwasebelum termohon kasasi/dahulu penggugat mengraikan secara rinci  dali-dalil yang diajukan dalam  memori kasasi pemohon kasasi pemohon dahulu tergugat sebagai alas an juridis, kami mengajukan kontra  memori kasai, maka terlebih dahulu kami sampaikan bahwa pertimbagan majelis hakim  Judex Facti pada pegadilan hubungan  Industrial  dalam putusan nomor: 286/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.JKT.PST tanggal 6 Maret 2023.
6. diahir kontra memori pengggat melalui kuasa hukmnya, mengatakan : Berdasarkan  uraian-uraian  dan alas an-alasan keberatan  diatas, maka sangatlah beralasan hukum, Majelis hakim pada Mahkamah Agung untuk memutus dengan  amar sebagai berikut:
Dalam eksepsi : Menolak seluruhnya  eksepsi pemohon kasasi/dahulu tergugat. Dalam Pokok perkara
1.Menolak permohonan kasasi  para termohon  kasasi dahulu/tergugat.
2. Menerima dalil=dalil otr kontra memori kasasi para trmohon kasasi /dahulu Penggugat
3. Menguatkan putusan  pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Jakarta Pusat No, 286/Pdt.Sus.PHI/2022/PN.JKT.PST Atau apbila Majelis hakim pada Mahkamah Agung RI, berpendapat lain  mohon kiranya  putusan yang seadil adilnya ex equo et bono, dan secara manusiawi (Aslin Purba).
Kuasa Hukum Penggugat:
1. Felikson Silitonga SH
2. Mesry Rumahorbo SH
3. 3. Pardomuan Simajutak SH, MH
4. Rohana Sirait,SE,SH
Baca Juga :  Beberapa Kelurahan Yang Masih Zona Merah Di Kota Palembang

Comment